Skip to main content
Inara Rusli Cantumkan Poin Pencabutan Laporan Polisi di dalam Proposal Mediasi

Inara Rusli Cantumkan Poin Pencabutan Laporan Polisi di dalam Proposal Mediasi


Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan royalti yang diajukan oleh Inara Rusli terhadap Virgoun pada Rabu (21/2). Sidang ini masih dalam tahap mediasi.

Baik Inara maupun Virgoun sama-sama diwakili oleh kuasa hukumnya. Kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara mengungkapkan bahwa pihaknya diminta untuk menyerahkan proposal mediasi.

"Udah tadi mediasinya, mediator minta kita kasih proposal mediasi," kata Arjana saat dihubungi wartawan, Rabu (21/2).

1. Poin Cabut Laporan Polisi

Arjana menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyusun proposal mediasi yang mencakup beberapa poin. Salah satu poin proposal itu membahas soal pencabutan laporan kepolisian dari kedua belah pihak.

"Dalam proposal kita tuangkan poin-poin yang diajukan oleh Inara, kayak minta royalti, terus pencabutan laporan polisi dan sebagainya," katanya.

"Kalau yang kita ajukan di PN Pusat kan hanya terkait masalah perjanjian, kita pengin penyelesaiannya menyeluruh, komprehensif," sambungnya.

2. Jadwal Persidangan Selanjutnya

Arjana menekankan bahwa pengajuan pencabutan laporan tersebut dapat dimasukkan dalam perkara yang sedang berlangsung di PN Pusat. "Bisa di pengadilan negeri nanti sekalian, kan tinggal diformulasikan aja dalam perjanjian perdamaian," katanya.

Persidangan akan kembali digelar pada tanggal 28 Februari mendatang. Inara dan Virgoun diminta hadir dalam persidangan tersebut.

"Mediasi untuk membicarakan proposal perdamaian dan feedback dari Virgounnya," pungkasnya.