Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, angkat bicara soal polemik
pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Diketahui Rizky Billar dan Lesti Kejora menggelar pernikahan secara negara
hingga disiarkan langsung di televisi pada Agustus 2021, namun ternyata
mereka sudah menikah siri di awal tahun 2021.
Asrorun Niam Sholeh menjelaskan perihal hukum pernikahan siri hingga akad
nikah 2 kali dalam pernikahan Lesty dan Rizky Billar.
Menurutnya, sudah sah jika melakukan pernikahan siri tetapi belum tercatat
secara negara.
"Nikah siri dalam artian pelaksanaan akad nikah yang terpenuhi syarat dan
rukun pernikahan, tetapi belum dicatatkan secara kenegaraan, itu hukumnya
sah," ujar Asrorun dikutip Grid.ID dari kanal Youtube Intens Investigasi,
Senin (11/10/2021).
Sebab pernikahan siri pun tak bisa lepas dari hukum perkawinan sesuai hukum
negara.
Bahkan ketika sudah sah secara agama, pasangan tersebut diperbolehkan
melakukan hubungan suami istri dan tanggung jawab terhadap anak dan
istrinya.
"Konsekuensinya, akibat hukum yang lahir dari peristiwa perkawinan itu
melekat. Mulai dari kebolehan hubungan suami istri, tanggung jawab nafkah,
pengakuan terhadap anak, dan status anaknya sah secara syari, hingga
hubungan nasab, perwalian, dan warisan," kata Asrorun Niam Sholeh.
Asrorun Niam Sholeh juga menjelaskan faktor pasangan melakukan pernikahan
siri.
"Sekarang perlu diurai kenapa ada peristiwa pernikahan yang belum
tercatatkan," ujar Asrorun
"Faktornya tidak tunggal, kadang orang mensiplifikasi bahwa nikah siri itu
merupakan upaya untuk menyembunyikan, menghindari dari izin poligami, atau
tanggung jawab nafkah sehingga menimbulkan kerentanan bagi perempuan,"
ungkapnya
"Tapi fakta di lapangan, pelaksanaan nikah siri itu tidak serta merta karena
motivasi buruk seperti itu," jelasnya.