Skip to main content
DJ Verny Hasan Mangkir dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Denny Sumargo

DJ Verny Hasan Mangkir dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Denny Sumargo

Disc Jockey (DJ) Verny Hasan mangkir atas pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor, Denny Sumargo. Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan DJ Verny Hasan meminta klarifikasinya.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Jeffrey Simatupang saat dihubungi awak media, Senin (6/11/2023). Dia menyebut, kalau kliennya tidak memenuhi panggilan polisi.

"Belum dapat hadir,"ujar Jeffery Simatupang melalui pesan singkat diterima awak media.

Ketidakhadiran DJ Verny Hasan, Jeffrey mengatakan kalau kliennya baru saja tiba di Tanah Air, sepulang dari Bangkok, Thailand. Sehingga ia memerlukan waktu untuk istirahat sementara.


Selain itu, Jeffrey Simatupang pun telah melayangkan surat penundaan pemeriksaan untuk kliennya. Nantinya akan dijadwalkan pada pemeriksaan berikutnya. "Masih istirahat baru dari Bangkok," ucap Jeffrey Simatupang.

Lebih lanjut disinggung soal kapan pemeriksaan, secara tegas Jeffery Simatupang belum memberikan keterangan. Pasalnya, pihaknya pun belum mengetahui jadwal dari penyidik Polda Metro Jaya. "Masih belum tau kapan," tutur Jeffery Simatupang.

Diberitakan sebelumnya, masalah ini kembali menguak ketika Verny mendadak mengulik di media sosial soal tes DNA anaknya dengan Denny Sumargo.

Sebab pada 2013 lalu lewat tes DNA pertama, Denny Sumargo terbukti bukan ayah biologis dari anak yang dilahirkan Verny Hasan.
Buntut dari masalah ini, Densu menyebut ada banyak kerugian dialaminya atas tindakan Verny. Sehingga memutuskan untuk membawa perkara itu kejalur hukum.

Laporan dilayangkan Denny Sumargo, teregister nomor perkara, LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Laporan ini, membuat Verny Hasan terancam dengan pasal 27 Ayat 3 jo, pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.