Skip to main content
Tiga Jam Diperiksa, Denny Sumargo Ungkap Kronologi Kasus Pencemaran Nama Baik

Tiga Jam Diperiksa, Denny Sumargo Ungkap Kronologi Kasus Pencemaran Nama Baik

Denny Sumargo telah menjalani pemeriksaan, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Diketahui, ia melaporkan Verny Hasan yang kembali menyinggung kasus tes DNA.

Didampingi kuasa hukumnya, Densu keluar sekitar Pukul 14.20 WIB. Dia menerangkan kalau penyidik memberikan 23 pertanyaan seputar laporannya.


"Tadi kita ditanya 23 pertanyaan berkaitan dengan kronologi terkait apa saja dan barang bukti apa. Dan semuanya lengkap ya," ujar Denny Sumargo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (7/9/2023).

Sementara itu, Muhammad Anwar selaku kuasa hukum mengatakan kalau kliennya dicecar 23 pertanyaan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Pihaknya menyerahkan sejumlah bukti-bukti sekaligus memperkuat laporan yang telah, sebelumnya telah dilayangkan kliennya.

"Tadi kami memenuhi panggilan dari penyidik kita sudah sampaikan 23 pertanyaan dan sudah dijawab Densu. Dan kita sudah lampirkan bukti-bukti terkait dengan konten yang dipersoalkan," ucap Muhammad Anwar.

Melihat kliennya kooperatif menempuh upaya hukum, sebagai kuasa hukum, Muhammad Anwar berharap agar proses hukum dapat di proses secara cepat dan menemui titik terang.

"Mudahan-mudahan ini terus bergulir dan kita harapkan cepat di proses,"pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, laporan dilayangkan Denny Sumargo, teregister nomor perkara, LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Laporan ini, membuat Verny Hasan terancam dengan pasal 27 Ayat 3 jo, pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.