"Hari ini aku mau memberitahukan kabar bahagia di proses hukum saya yang sudah lama bergulir sejak 2021 sejak gugatan walau penuh lika liku proses banding hingga kasasi, Alhamdulillah sekarang sudah inkrah," kata Dhena Devanka, di Jakarta, Sabtu (4/3/2023).
Beban Berkurang
Dengan keputusan tersebut, Dhena mengatakan sebagian beban hidupnya kini sudah berkurang. Ia pun berencana menjalankan ibadah umrah untuk mengucap syukur kepada sang Khalik.
"Pastinya lega, aku nggak bisa bilang bahagia karena nggak ada yang dibanggakan dari perceraian. Pastinya lega sebagian beban terlepas dan saya mau umrah," ujarnya.
Putusan PN Jakarta Selatan
Adapun hasil putusan di Mahkamah Agung, sama seperti hasil putusan dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Halaman Selanjutnya"Kalau hasil putusan, hak asuh anak ditangan Dhena dan membebankan biaya nafkah anak tetap sebesar rp 30 juta perbulan," kata Ibnu Ali Tindri, kuasa hukum Dhena Devanka.
"Saya harap (Ijonk) tunduk dengan putusan dan laksanain dengan menjadi orangtua yang bertanggung jawab, sayang sama anak dan melupakan masa lalu yang saling menyakiti," imbuhnya.
Gugatan Cerai
Sekadar informasi, Dhena Devanka menikah dengan Ijonk pada 27 Mei 2021. Keduanya dikaruniai tiga anak. Pada 28 Agustus 2021, Dhena mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Halaman Awal