Skip to main content
'Kembalikan Nama Baik Saya', Sosok dr Richard Lee Serang Balik Kartika Putri, Tunggu Itikad Baik

'Kembalikan Nama Baik Saya', Sosok dr Richard Lee Serang Balik Kartika Putri, Tunggu Itikad Baik

Konflik panjang dr. Richard Lee dan Kartika Putri memasuki babak baru.

dr. Richard Lee yang sempat berstatus tersangka karena laporan Kartika Putri, kini bisa bernapas lega.

Penetapan status tersangka pada dirinya telah dinyatakan tidak sah dalam sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, Richard Lee menyebut bahwa produk skin care yang digunakan Kartika berbahaya untuk kulit.

Kartika Putri selaku brand ambassador pun membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik.

Kini, Richard Lee menantikan itikad baik dari Kartika Putri sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyidik Polda Metro Jaya sebagai pihak yang menangani.

Kendati demikian, Richard Lee belum menentukan lebih lanjut terkait hal ini.

"Saya belum tahu, mari kita tanyakan dan saya tawarkan bagaimana caranya untuk mengembalikan nama baik saya," kata Richard di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Rabu (15/11/2022).

Imbas ditetapkannya dirinya sebagai tersangka, Richard Lee mengaku sangat dirugikan secara non materi terutama pada pekerjaannya sebagai dokter kecantikan.

Ia pun berharap agar Kartika dan kepolisian mampu mengganti kerugian yang dialaminya.

Halaman Selanjutnya

"Jujur, saya bertanya dalam hati, kira-kira apa yang paling pas untuk saya mengganti rugi. Apa yang saya alami sampai dua tahun sekarang," ucapnya..

"Apakah mohon maaf secara kertas, atau sejumlah uang berapa yang pas, atau konferensi pers dengan KP dan PMJ. Apakah itu bisa menghapus nama baik saya, saya belum tahu sampai detik ini," sambungnya.

Kasus perseteruan panjang ini bermula dari video review Richard Lee yang menyebut bahwa produk yang digunakan Kartika berbahaya untuk kulit.

Tak terima dengan ucapan Richard Lee, Kartika pun membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik ke polisi pada 16 Desember 2020.

Polda Metro Jaya pun sempat menetapkan Richard sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada April 2022.

Halaman Awal