Skip to main content
Wanda Hamidah Beberkan Aksi Pengosongan Rumahnya oleh Satpol PP, Air dan Listrik Sempat Dimatikan

Wanda Hamidah Beberkan Aksi Pengosongan Rumahnya oleh Satpol PP, Air dan Listrik Sempat Dimatikan

Wanda Hamidah yang merupakan aktris sekaligus mantan anggota DPR membawa kabar kurang menyenangkan.

Bagaimana tidak, Wanda Hamidah diketahui harus meninggalkan kediamannya usai digusur oleh Satpol PP.

Melalui akun Instagram pribadinya, Wanda Hamidah membagikan momen saat rumahnya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat dikosongkan oleh Satpol PP.

Siapa sangka, proses pengosongan rumah tersebut sempat diwarnai dengan aksi dorong oleh petugas.

Wanda Hamidah mengaku tidak terima dengan tindakan pengosongan rumah tersebut lantaran tidak disertai dengan surat keputusan (SK) Pengadilan.

Ia beranggapa bahwa hal tersebut harusnya dilakukan oleh panitera pengadilan.

“Saya enggak lihat SK (Surat Keputusan) pengosongannya dan setahu saya mestinya penggusuran itu dilakukan oleh panitera pengadilan atas putusan yang inkrah, bukan walikota dan Satpol PP,” tutur Wanda Hamidah dilansir dari kompas.com.

Halaman Selanjutnya

Bahkan, diketahui aliran air dan listrik di rumahnya juga sempat dimatikan.

Meski demikian, ia masih tetap ingin mempertahankan rumah tersebut.

“Lampu kami dimatiin, air kami dimatiin, dikirim truk dan box-box untuk memaksa kami memindahkan barang-barang dari sini,” tutur Wanda.

Merasa memiliki hak untuk tinggal di rumah tersebut, Wanda Hamidah lantas meminta dukungan.

“Kami merasa penghuni yang sah. Kami sampai saat ini bertahan, mohon dukungannya,” tambah Wanda Hamidah.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani mengatakan bahwa tindakan pengosongan tersebut dilakukan lantaran Surat Izin Penguni (SIP) sudah habis sehaj 2012.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa lahan tersebut diketahui memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2010.

Dilansir dari Tribun Seleb, pihak Walikota Jakarta Pusat melakukan aksi pengosongan paksa terhadap lima rumah, salah satunya milik keluarga Wanda Hamidah.

Aksi pengosongan paksa tersebut setelah Walikota Jakarta Pusat memberikan SP3 kepada penghuni.

Setelah tidak ada respon atau gugatan, pihaknya melakukan eksekusi. 

Halaman Awal