Skip to main content
Atta Halilintar hingga Kevin Aprilio Dipolisikan 230 Korban Robot Trading Net89, Rugikan Sampai Rp 28 M!

Atta Halilintar hingga Kevin Aprilio Dipolisikan 230 Korban Robot Trading Net89, Rugikan Sampai Rp 28 M!

Lima publik figur Tanah Air dipolisikan 230 korban robot trading Net89.

Mereka yang dilaporkan ke Bareskrim Polri adalah Atta Halilintar, Kevin Aprilio, Mario Teguh, Adri Prakarsa, dan Taqy Malik.

Kuasa hukum para korban menyebutkan peran-peran publik figur tersebut di investasi bodong tersebut

Melansir Sripoku.com, Kuasa hukum para korban, Zainul Arifin, menjelaskan Atta Halilintar diduga menerima hasil kejahatan dari Founder Net89, Reza Paten dalam kegiatan lelang bandana senilai Rp 2,2 miliar.

"Taqy Malik diduga menerima hasil kejahatan dari Reza Paten dalam kegiatan lelang sepeda brompton sebesar Rp 700 juta," tutur Zainul dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (26/10/2022).

Sementara, kata Zainul, Kevin Aprilio berperan sebagai leader/endorse Net89, diduga mempromosikan Net89 melalui media sosial dan zoom meeting.

"Adri Prakarsa berperan sebagai leader/endorse/Topaz Grup Autosultan Net89, diduga mempromosikan Net89 melalui media sosial, ikut serta memengaruhi orang lain untuk menjadi member," ucap Zainul.

Sedangkan, kata Zainul, Mario Teguh berperan sebagai leader/endorse dan founder Billions Group Net89.

"(Mario Teguh) diduga mempromosikan Net89 melalui media sosial, ikut serta mempengaruhi orang lain menjadi member Net89," tutur Zainul.

Halaman Selanjutnya

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor P/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI atas nama Muhamad Zainul Arifin.

Kelima figur publik tersebut disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ada juga Pasal Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selain kelima figur publik tersebut, ada 129 orang, termasuk beberapa korporasi berbadan hukum yang dilaporkan atas kasus ini.

Mengutip lama Kompas.com Zainul juga mengungkapkan total kerugian dalam kasus dugaan investasi bodong Net89 yang melibatkan Atta Halilintar hingga Kevin Aprilio.

Berdasarkan data yang dia terima, Zainul mengatakan, total kerugian atas kasus tersebut mencapai Rp 2,8 miliar.

Sementara itu, kata Zainul, total kerugian tersebut setelah dirangkum dari semua korban yang berjumlah 230 orang.

"Kami dari tim advokasi mewakili 230 korban yang memiliki latar belakang berbeda-beda dan domisi yang berbeda-beda," kata Zainul.

Pihak terkait

Zainul juga melaporkan Founder Group Member Net89, yakni Group Podosugi atas nama Reza Shahrani Paten, Group Autosultan atas nama Arga Rizkian, Billions Group atas nama Mario Teguh, Group The Magnet Dollar atas nama Novero Aditiya, Group Dollar Hunter atas nama Guruh Maulana, dan Group World Supreme Team atas nama David Josade.

Tak hanya itu, ada lima owners Net89 yang diduga terlibat yang juga dilaporkan, yakni atas nama Andreas Andreyanto, Sammy Law atau Lauw Swan Hie Samuel, Eko Kukuh Wibowo, Budi Sukandi, Daniel Sukamto, Duwi Sudarto Putra.

"Terkait dengan badan hukum ada tiga, yaitu PT Simbiotik Multitalenta Indonesia, PT Cipta Aset Digital, dan PT Indonesia Digital Exchange," ujar dia.

Selain itu, Zainul juga melaporkan 7 orang yang berperan sebagai Funder Net89, 21 orang berperan sebagai exchangers atau sub-exchangers Net89, 51 orang yang berperan sebagai Funder dan Topaz Grub Member Podosugi, 37 orang yang berperan sebagai Funder dan Topaz Grub Member Autosultan, 4 orang yang berperan sebagai Founder dan Topaz Grub Member Billions Group

Halaman Awal