Skip to main content
Meski Atta Halilintar Terancam di Polisikan, Mamah Dedeh Justru Beri Dukungan Buat Suami Aurel Hermansyah hingga Ingatkan Sabda Rasulullah ini

Meski Atta Halilintar Terancam di Polisikan, Mamah Dedeh Justru Beri Dukungan Buat Suami Aurel Hermansyah hingga Ingatkan Sabda Rasulullah ini

Beberapa waktu terakhir, nama Firdaus Oiwobo mencuat ke permukaan.

Beberapa selebriti tanah air bahkan diketahui ikut tersorot pemberitaan terkait Firdaus Oiwobo.

Salah satunya ialah YouTuber kondang Atta Halilintar.

Nama Atta Halilintar ramai ditautkan dengan Firdaus Oiwobo lantaran menghapus konten podcastnya bersama para dukun.

Diketahui sebelumnya, Atta Halilintar sempat mengundan Firdaus Oiwobo sebagai perwakilan pengacara Dukun Indonesia.

Namun, konten tersebut kini diketahui telah dihapus oleh Atta Halilintar.

Mengetahui hal tersebut, Firdaus Oiwobo tak terima jika kontennya bersama Atta Halilintar di hapus.

Firdaus Oiwobo tersinggung dengan sikap Atta Halilintar yang menghapus podcast secara sepihak.

Tak hanya itu, Firdaus Oiwobo menyesalkan ucapan Atta Halilintar yang secara tak langsung menyebut jika obrolan mereka di podcast tersebut tidak bermanfaat.

Halaman Selanjutnya

"Nggak ada (pemberitahuan). Adab dan etika dia menyinggung perasaan kami, karena kami merasa direndahkan martabatnya sebagai tamu podcast dia, gitu loh," jelas Firdaus seperti dikutip GridHype.id di Tribunnews.com.

"Yang jadi masalah di podcast-nya, dia menyesal, ngomong begitu. Dengan mengundang kami tidak ada edukasi. Mungkin bahasa kasarnya unfaedah," tambahnya.

Lain hal nya dengan pendakwah Mamah Dedeh yang justru mendukung aksi Atta Halilintar tersebut.

Dikutip dalam kanal YouTube KH Infotainment pada Selasa (13/9/2022), Mamah Dedeh tampak memberikan dukungan kepada Atta Halilintar.

"Atta sangat tahu apa yang harus dia lakukan," ujar Mamah Dedeh.

Kemudian, Mamah Dedeh memilih untuk tak banyak memberikan komentar.

"Mamah rasa no komen," ujar Mamah Dedeh.

Lanjut, Mamah Dedeh juga menyinggung soal percaya kepada dukun.

Mamah Dedeh juga menjelaskan soal sabda Rasulullah tentang hukum percaya kepada dukun.

"Rasulullah bersabda, siapa yang datang, bertanya suatu masalah, lalu percaya kapada dukun sholatnya tidak diterima 40 hari 40 malam," ujar Mamah Dedeh.

"Percaya sama dukun, musyrik, oke?," imbuh Mamah Dedeh.

Mamah Dedeh menambahkan, manusia memiliki akal sehat.

Sehingga, siapapun harus menggunakan akal sehatnya sebelum mengambil keputusan untuk mempercayai dukun.

"Kita kan punya ini (otak), otak di atas, nafsu di bawah, pakai ini (otak) dong, layakkah kita percaya kepada selain Allah," ujar Mamah Dedeh.

Di sisi lain, Firdaus Oiwobo yang tak terima kontern podcastnya di hapus secara sepihak itupun akhirnya melaporkan Atta Halilintar kepada pihak yang berwajib.

Tak hanya Atta, Firdaus Oiwobo juga turut melaporkan Gus Miftah ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Ya yang kami laporkan Atta Halilintar dan Gus Miftah," ujar Firdaus Oiwobo dikutip dalam kanal YouTube Cumi cumi pada Selasa (13/9/2022).

Firdaus Owiobo tak terima dengan pernyataan-pernyataan dalam podcast Atta Halilintar.

Firdaus Oiwobo juga menuding Gus Miftah melakukan penghinaan.

"Kami laporkan atas podcast penghinaan yang mengatakan istri dukun itu jelek dan mrongos," ujar Firdaus Oiwobo.

Gus Miftah juga dituding menghina orang-orang yang percaya kepada dukun.

"Gus Miftah menganalogikan orang-orang yang datang kepada dukun itu orang yang bodoh, kenapa dipanggil orang pintar karena yang datang orang bodoh semua," ujar Firdaus Oiwobo.

Selain itu, Gus Miftah juga dituding telah melanggar etika berdakwah.

"Lalu banyak lagi hinaan yang dilakukan dan dilontarkan Gus Miftah sebagai pendakwah, yang menurut saya sudah melanggar etika sebagai pendakwah," ujar Firdaus Oiwobo.

Atas hal ini, Firdaus Oiwobo memilih untuk melaporkan Atta Halilintar dan Gus Miftah ke polisi.

Atta Halilintar dan Gus Miftah terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Alhamdulillah laporan hari ini diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan, terkait dugaan pelanggaran UU ITE pasal 27 Ayat 3 Juncto pasal 45, ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelas Firdaus Oiwobo. 

Halaman Awal