Skip to main content
Ternyata Sang Pedangdut Sudah Dipolisikan, Begini Kronologi Karaoke Ayu Ting Ting Tewaskan 2 Orang Pemandu Lagu yang Tenggak Miras Oplosan

Ternyata Sang Pedangdut Sudah Dipolisikan, Begini Kronologi Karaoke Ayu Ting Ting Tewaskan 2 Orang Pemandu Lagu yang Tenggak Miras Oplosan

Ternyata Sang Pedangdut Sudah Dipolisikan, Begini Kronologi Karaoke Ayu Ting Ting Tewaskan 2 Orang Pemandu Lagu yang Tenggak Miras Oplosan

 Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu pada Kamis, (7/7/2022).

Hal ini terkait laporan adanya pemandu lagu yang tewas di dalam karaoke milik keluarga Ayu Ting Ting.

Laporan ini karena dua pemandu lagu dan satu pengunjung yang datang pada Juni lalu.

Tiga korban meninggal dunia disebabkan mengonsumsi minuman keras oplosan.

Orangtua Sarah Aulia didampingi kuasa hukumnya sudah melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting.

"Kita melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu, dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Reno Ardiansyah kuasa hukum keluarga almarhumah pada Jumat, (8/7/2022).

Keluarga Sarah Aulia dan kuasa hukum mempertanyakan standar operasional prosedur SOP dari karaoke ATT terkait regulasi keluar masuk makanan dan minuman serta peran dari Ayu Ting Ting dilansir dari TribunStyle.com.

"Dalam aturannya, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, kalau pun membawa minuman dari luar harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan, sehingga ini menjadi tindakan pembiaran dari pihak pengelola karaoke," ujar Reno.

Halaman Selanjutnya

"Kita telah memegang saksi kunci yakni saudari Sella, yang merupakan teman korban yang ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," sambungnya.

Sedangkan pihak manajemen karaoke ATT smepat menyangkal bahwa minuman tersebut disembunyikan dan dibawa dari luar oleh pengunjung.

"Dari keterangan Sella, bahwa dirinya melihat minuman keras tersebut masuk ke dalam lokasi karaoke dengan cara ditenteng dan tidak disembunyikan," ungkap Reno.

"Dengan alasan tersebut, Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha, manajemen karaoke ATT, kita laporkan ke pihak kepolisian dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ucap Reno.

Halaman Awal