Skip to main content
Suaminya yang Dulu Polisi Kini Jadi Pengangguran, Tata Janeeta Berusaha Tegar, Tulis Janji Setia Usai Raden Brotoseno Dipecat: Susah Senang Kita Hadapi Bersama

Suaminya yang Dulu Polisi Kini Jadi Pengangguran, Tata Janeeta Berusaha Tegar, Tulis Janji Setia Usai Raden Brotoseno Dipecat: Susah Senang Kita Hadapi Bersama

Suaminya yang Dulu Polisi Kini Jadi Pengangguran, Tata Janeeta Berusaha Tegar, Tulis Janji Setia Usai Raden Brotoseno Dipecat: Susah Senang Kita Hadapi Bersama

Penyanyi Tata Janeeta memberi dukungan kepada sang suami, Raden Brotoseno yang dipecat dari Polri.

AKBP Raden Brotoseno dipecat secara tidak hormat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) pada Rabu (13/7/2022).

Brotoseno sebelumnya menuai kontroversi lantaran kembali bertugas di kepolisian padahal mantan napi kasus korupsi.

Melalui unggahan di Instagram pada Jumat (15/7/2022), Tata Janeeta memberi dukungan kepada sang suami.

Tata mengunggah foto kala dirinya bergandengan tangan saat mengikat janji suci dengan Brotoseno.

Dikatahui, Tata menikah dengan Brotoseno pada 2020 lalu setelah bercerai dengan Mehdi Zeti pada 2019.

Ia memberi semangat kepada Brotoseno agar tetap bersabar menghadapi ujian dalam kariernya tersebut.

"Suami ku, kamu memang tidak sempurna. Aku pun sama…dan sejatinya manusia dalam menjalani proses hidupnya pasti pernah punya dosa."

Halaman Selanjutnya

"Hidup di dunia hanya sementara, terima dengan sabar dan ikhlas jadikan pelajaran dan insyaAllah pelebur dosa."

"Teguhkan hati untuk menjadi pribadi yang lebih baik ke depan dan tetaplah jadi suami dan ayah terbaik untuk aku dan anak-anak."

"Aku mencintaimu dalam suka dan duka, susah senang kita hadapi bersama."

Tata sama sekali tak mengurangi rasa cintanya, meski Brotoseno dipecat tidak hormat sebagai anggota Polri.

"I love you till jannah," tulisnya.

Pemecatan Raden Brotoseno

Polri memutuskan memecat AKBP Raden Brotoseno dalam sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada perwira menengah tersebut.

Diketahui, AKBP Brotoseno merupakan mantan napi korupsi yang tak dipecat dari institusi kepolisian.

Ia divonis 5 tahun hukuman penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Meski divonis 5 tahun penjara, Brotoseno mendapatkan bebas bersyarat dari Kemenkumham. Dia keluar dari penjara pada 15 Februari 2020.

Brotoseno lalu kembali bertugas di kepolisian karena hasil sidang kode etik pada 2020 memutuskan dia tidak dipecat dari Polri.

Ia bertugas sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div TIK) Polri.

Berdasarkan hasil sidang kode etik yang dibagikan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brotoseno tidak dipecat karena memiliki prestasi berdasarkan pernyataan dari atasannya.

Brotoseno saat itu diberi sanksi untuk meminta maaf kepada atasan dan mendapat rekomendasi untuk dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.

Namun, pihak kepolisian tak menyebutkan detail prestasi yang dimaksud.

"Adanya pernyataan atasan, AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Sambo dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).

Setelah adanya berbagai polemik, Polri akhinya memutuskan untuk mengadakan KKEP PK atas AKBP Brotoseno.

Dalam sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik dikeluarkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brotoseno.

"Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH."

"Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (15/7/2022).

Nurul mengatakan, hasil putusan KKEP PK itu akan dikirimkan kepada bidang sumber SDM Polri untuk diterbitkan keputusan PTDH Brotoseno.

"Sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada," ucapnya.

Halaman Awal