Skip to main content
Satu Indonesia Batal Bersorak! Nikita Mirzani Malah Diperbolehkan Pulang Setelah Ditangkap, Polisi Bilang Alasannya Begini: Nikita Minta Perkara Ini Dihentikan!

Satu Indonesia Batal Bersorak! Nikita Mirzani Malah Diperbolehkan Pulang Setelah Ditangkap, Polisi Bilang Alasannya Begini: Nikita Minta Perkara Ini Dihentikan!

Satu Indonesia Batal Bersorak! Nikita Mirzani Malah Diperbolehkan Pulang Setelah Ditangkap, Polisi Bilang Alasannya Begini: Nikita Minta Perkara Ini Dihentikan!

Satu Indonesia batal bersorak setelah Nikita Mirzani diketahui ditangkap polisi di daerah Senayan.

Namun faktanya, ia sama sekali tidak ditahan di penjara.

Nikita Mirzani tak ditahan dan akhirnya diperbolehkan pulang ke rumah.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan hal tersebut.

"Pada malam ini kami informasikan bahwa ada permohonan dari penasehat hukum kepada Polresta Serang Kota agar NM tidak ditahan. Hal ini mendapat respon penyidik hingga Kapolres Serang Kota dalam prosesnya, permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dilanjutkan dengan gelar perkara," kata Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).

Polisi juga mempertimbangkan kondisi Nikita saat ini yang memiliki tiga orang anak, sehingga diperbolehkan pulang ke rumah malam ini.

Dengan pertimbangan kemanusiaan, NM harus mendampingi 3 anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan ibu NM untuk tidak ditahan.

Malam ini, ibu NM boleh meninggalkan ruang penyidikan," jelas Shinto.

Halaman Selanjutnya

Nikita harus menjalani wajib lapor seminggu sekali ke Polresta Serang Kota.

"Ibu NM harus mengikuti wajib lapor rutin kepada penyidik satu minggu satu kali. Beliau menyanggupi hal itu," tutur Shinto.

Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani resmi berstatus tahanan Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022).

Artis tersebut ditahan polisi setelah menjalani pemeriksaan seharian.

Sehari sebelumnya, Nikmir yang bertatus tersangka dijemput paksa oleh petugas.

Penahanan Nikita Mirzani terkait kasus UU informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik.

Terhitung hari ini sudah 24 jam ibu tiga anak itu berada di Polresta Serang, Banten.

Oleh karena itu, penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga melalui keterangan resminya.

"Pascapenangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," Jumat (22/7/2022).

Sebelum dilakukan penahanan, Nikita turut diperiksa kesehatannya oleh tim dokter kepolisian.

"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," tutur Shinto.

Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyebut jika Nikita dan Arkana menginap di Polresta Serang, Banten.

"Niki tidur di dalam sama anaknya Arkana," kata kuasa hukum Niki, Fahmi Bachmid, di Polres Serang Kota

Fahmi menambahkan Nikita langsung dilakukan pemeriksaan ketika sampai di Polresta Serang.

Namun proses tersebut sempat tertunda lantaran Nikita mengalami kelelahan.

"Tadi sempat ada beberapa pertanyaan tapi tidak dilanjutkan karena mungkin Niki capek tiba-tiba harus ke sini," ungkap Fahmi.

"Saya bilang kalau capek jangan dipaksakan ya udah istirahat aja, sama anaknya," tambahnya.

Kendati demikian, Nikita dalam keadaan sehat selama bermalam di kantor polisi.

"Niki dalam keadaan sehat ya mungkin capek karena tiba-tiba harus datang ke sini," pungkasnya.

Diketahui, Polresta Serang sudah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra sejak 20 Juni 2022.

Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Nikita Mirzani meminta kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra dihentikan.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachdim juga meminta Polresta Serang Kota menghentikan Penyidikan terhadap Nikita Mirzani.

"Oleh karena itu, Nikita Mirzani minta, pertama, perkara ini harus dihentikan," jelas Fahmi kepada wartawan, Serang, Jumat(22/7/2022).

Fachi Bachdim mengatakan, Penyidik Polres Serang Kota telah melanggar etika profesi.

Hal itu diketahui saat pengepungan rumah Nikita Mirzani yang berada di kawasan Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Nikita Mirzani sempat melaporkan Polres Serang Kota terkait dugaan pelanggaran etika profesi ke Propam Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Diberitakan sebelumnya Nikita Mirzani telah dijemput paksa oleh kepolisian, Kamis 21 Juli 2022sekitar pukul 14.40 WIB di kawasan mall senayan Jakarta.

Saat dijemput paksa, Nikita Mirzani tidak melakukan perlawanan apa pun.

Halaman Awal