Skip to main content
Produk MS Glow Seluruh Indonesia Diperintahkan Ditarik dari Peredaran dan Tak Boleh Produksi Lagi Sedikitpun, Kemenangan Putra Siregar Bakal Kuras Habis Harta Juragan99 Lewat Ganti Rugi Segini

Produk MS Glow Seluruh Indonesia Diperintahkan Ditarik dari Peredaran dan Tak Boleh Produksi Lagi Sedikitpun, Kemenangan Putra Siregar Bakal Kuras Habis Harta Juragan99 Lewat Ganti Rugi Segini

Produk MS Glow Seluruh Indonesia Diperintahkan Ditarik dari Peredaran dan Tak Boleh Produksi Lagi Sedikitpun, Kemenangan Putra Siregar Bakal Kuras Habis Harta Juragan99 Lewat Ganti Rugi Segini

Juragan99 atau Gilang Widya Pramana memang tengah bersiteru dengan Putra Siregar.

Dikutip Gridhot dari Grid.ID, hal ini berkaitan terkait perseteruan masalah merk dagang PS Glow dan MS Glow.

Awalnya, Juragan99 selaku pemilik MS Glow melaporkan PS Glow karena diduga melakukan penjiplakan merek dagang.

Usai berseteru lama di pengadilan, siapa sangka, Juragan99 lah yang kini harus menelan pil pahit.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh PT PStore Glow Bersinar Indonesia atas perkara merek dagang.

Berdasarkan laman resminya, PStore Glow merupakan perusahaan yang bergerak di industri kecantikan serta kesehatan dan merupakan sub-bisnis milik pengusaha Putra Siregar.

Dalam perkara ini, ada 6 tergugat, yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

“Menyatakan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore GLOW yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik),” bunyi putusan tersebut, dikutip Kompas.com dari SIPP PN Surabaya, Rabu (13/7/2022).

Halaman Selanjutnya

Majelis hakim juga menyatakan bahwa keenam tergugat tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.

Oleh karena itu, majelis hakim menghukum keenam tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp 37.990.726.332 atau Rp 37 miliar secara tunai.

“Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia,” bunyi putusan tersebut lagi.

Sebagai informasi, putusan tersebut telah dibacakan majelis hakim pada Selasa, 12 Juli 2022.

Majelis hakim yang memimpin sidang dalam perkara ini adalah Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro.

Persidangan mereka tersebut sudah berlangsung di Pengadilan Niaga Surabaya sejak Jumat 22 April 2022.

Halaman Awal