Skip to main content
Silahkan Lapor Polisi!' Urat Malunya Sudah Putus? Tri Suaka Tak Gentar Meski Disomasi, Kini Tantang Balik Dyrga Dadali Usai Dituntut Bayar Royalti Rp 2 Miliar

Silahkan Lapor Polisi!' Urat Malunya Sudah Putus? Tri Suaka Tak Gentar Meski Disomasi, Kini Tantang Balik Dyrga Dadali Usai Dituntut Bayar Royalti Rp 2 Miliar

Silahkan Lapor Polisi!' Urat Malunya Sudah Putus? Tri Suaka Tak Gentar Meski Disomasi, Kini Tantang Balik Dyrga Dadali Usai Dituntut Bayar Royalti Rp 2 Miliar

Penyanyi Tri Suaka lagi-lagi mendapat somasi, kali ini datang dari vokalis band Dadali, Dyrga.

Dyrga melayangkan somasi kepada Tri Suaka terkait pelanggaran hak cipta karena telah mengcover lagu milik Dadali tanpa izin.

Tri Suaka dituntut membayar royalti sebesar Rp 2 miliar.

Mengenai hal itu, Tri Suaka memberikan tanggapan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Mario Andreansyah.

Disampaikan oleh Mario, bahwa Tri Suaka mengaku tidak nyaman dengan hal tersebut.

"Ya ada rasa nggak nyaman ya menghadapi hal-hal seperti itu," kata Mario dikutip TribunStyle.com, Jumat(10/6/2022).

Mario bahkan menantang balik, pihaknya mempersilakan Dyrga Dadali untuk menempuh jalur hukum.

"Jika mau ada upaya lain, misal mau gugat perdata atau mau pidana lewat laporan polisi, ya silahkan. Kami tunggu," ujar Mario.

Halaman Selanjutnya

Pihak Tri Suaka merasa belum perlu merespons terkait somasi yang akan dilayangkan Dyrga Dadali.

Mario menyebut pihaknya belum menerima surat resmi dari Dyrga Dadali.

"Itu kan baru somasi terbuka, kami belum menerima surat somasi resminya. Jadi kami masih menunggu surat dari saudara DD," tutur Mario

Sebelumnya, Dyrga Dadali merasa Tri Suaka telah merugikan band-nya karena cover lagu tanpa izin.

Kuasa hukum Dyrga, Genuari Waruwu mengatakan bahwa Tri Suaka menyanyikan lagu 'Disaat Aku Tersakiti' saat manggung di beberapa tempat.

Hal itu disebut telah melanggar hukum sebagaimana yang termuat dalam undang-undang hak cipta.

"Klien Dyrga ini merasa ini merugikan. Karena Tri Suaka ini seenaknya meng-cover lagu. Dengan meng-cover lagu tanpa izin itu melanggar hukum."

"Dalam hal ini kami menegaskan bahwa Tri Suaka ini telah melanggar hukum sebagaimana ketentuan dalam hak cipta," kata kuasa hukum Dirga di YouTube KH Infotainmnet pada Selasa (7/6/2022).

"Bisa dikenakan pidana dan tuntutannya pun sampai Rp 1 miliar," tambahnya.

Meski begitu, pihak band Dadali masih memberikan kesempatan Tri Suaka untuk meminta maaf.

Mereka juga bersedia duduk bersama untuk membicarakan masalah ini secara kekeluargaan.

"Secara tegas Tri Suaka untuk segera mungkin meminta maaf kepada grub band Dadali, khususnya ini kepada kang Dyrga."

"Dan kerugian dari hasil yang sudah didapatkan segera dibicarakan dengan Kang Dyrga ," jelas sang pengacara.

Sementara ini, ada dua tuntutan yang dilayangkan Dyrga yakni terkait hak royalti dan nominalnya.

"Nanti kami akan mengirimkan somasi ke Tri Suaka. Tuntutan kami ada di sini, pertama terkait tentang hak royalti."

"Kemudian ini kan ada dua tempat ya, ya kami di sini (tuntut) Rp 2 miliar. Karena ini dua tempat," ujarnya.

Genuari menjelaskan bhawa Tri Suaka cover lagu tanpa izin ketika tampil di Lamongan dan Yogyakarta.

Dirga memberikan waktu satu pekan terhadap Tri Suaka untuk menanggapi somasi yang dilayangkan.

Apabila tidak digubris, Genuari menegaskan Dirga akan mengambil langkah hukum.

"Kami memberikan waktu selama satu minggu. Kalau memang ditanggapi berarti kami enggak akan ke jalur hukum. Karena kami berpikir bahwa hukum itu adalah langkah terakhir gitu ya," tegas Genuari.

youtube image
Halaman Awal