Skip to main content
Nindy Ayunda Punya Backingan? Bolak-balik Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Penyekapan, Pengacara Rina Diana Murka: Orang Ini Tidak Tersentuh Hukum

Nindy Ayunda Punya Backingan? Bolak-balik Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Penyekapan, Pengacara Rina Diana Murka: Orang Ini Tidak Tersentuh Hukum

Nindy Ayunda Punya Backingan? Bolak-balik Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Penyekapan, Pengacara Rina Diana Murka: Orang Ini Tidak Tersentuh Hukum

Nindy Ayunda dikabarkan mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Panggilan itu terkait tudingan penyekapan yang diduga dilakukan Nindy terhadap mantan sopirnya, Sulaeman.

Nindy sebelumnya dilaporkan oleh istri Sulaeman, Rina Diana atas tuduhan penculikan dan penyekapan.

Mengutip WartaKotalive.com, kuasa hukum Rina menyebut Nindy sudah beberapa kali tidak memenuhi panggilan polisi.

"Dia (Nindy) sudah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik, kenapa tidak dijemput paksa," kata Fahmi Bachmid, Jumat (5/5/2022).

Fahmi Bachmid mendesak penyidik untuk menjemput paksa mantan istri Askara tersebut.

Pihaknya sampai curiga jika Nindy punya backingan orang dalam lantaran tak kunjung dijemput paksa.

"Kalau perlu Kapolda Metro Jaya turun langsung, seakan-akan orang ini (Nindy) tidak tersentuh hukum," ujar Fahmi.

Halaman Selanjutnya

Rini juga mengadu ke Kompolnas dan menyampaikan ketidakpuasaan proses penanganan kasus dugaan penyekapan itu.

"Jika 2 kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan, polisi berwenang menjemput paksa," ucap Poengki Indiarti, komisioner Kompolnas.

Sementara, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi mengatakan pihaknya belum mendapatkan laporan soal pemanggilan Nindy.

"Wah, saya belum mendapat laporannya. Nanti saya tanyakan," ucap Budhi Herdi.

Mengutip Tribunnews.com (6/5/2022), Nindy dilaporkan oleh Rini Diana pada 15 Februari 2022 lalu.

Nindy dilaporkan dengan tuduhan telah melakukan penyekapan terhadap mantan sopirnya, Sulaeman.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan Pasal 333 KUHP.

Hingga kini belum ada penjelasan dari pihak Nindy terkait kabar yang menyebut dirinya mangkir dari panggilan penyidik.

Halaman Awal