Skip to main content
VIRAL, Pria 55 Tahun di Lombok Nikahi Gadis 16 Tahun, Ternyata Sudah Pernah 8 Kali Nikah Tapi Rumah Tangganya Selalu Kandas Gegara Hal Ini

VIRAL, Pria 55 Tahun di Lombok Nikahi Gadis 16 Tahun, Ternyata Sudah Pernah 8 Kali Nikah Tapi Rumah Tangganya Selalu Kandas Gegara Hal Ini

VIRAL, Pria 55 Tahun di Lombok Nikahi Gadis 16 Tahun, Ternyata Sudah Pernah 8 Kali Nikah Tapi Rumah Tangganya Selalu Kandas Gegara Hal Ini

Pernikahan yang terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi sorotan.

Bagaimana tidak? pria 55 tahun meminang gadis berusia 16 tahun.

Pasangan suami istri yang viral ini adalah sosok Sapar (55) dan Sahmin (16)

Diketahui, selisih umur keduanya yakni 39 tahun.

Dilansir dari laman tribunnews.com, Sapar dan Sahmin saling berkenalan lewat media sosial Facebook.

Sedangkan prosesi pernikahan digelar tiga hari setelah Sapar pulang dari Malaysia.

Tepatnya pada Jumat (22/4/2022) sore di kediaman Sapar.

Sapar menegaskan, keputusannya menikahi Sahmin karena rasa cinta dan sudah mendapat restu dari keluarga kedua belah pihak.

Halaman Selanjutnya

"Dia ini (Sahmin) adalah anak yatim. Ayahnya yang merupakan orang ia cintai itu meninggal. Tentu saya akan berusaha menjadi sosok ayah sekaligus suami bagi dia. Saya pasti bisa," ucap Sapar.

Terakhir, Sapar mengaku tidak mempermasalahkan pro-kontra yang terjadi di kalangan masyarakat terkait pernikahannya dengan Sahmin.

Baginya, yang terpenting adalah seluruh keluarga Sahmin dan dirinya merestui hubungan pernikahan keduanya.

"Saya berharap ini menjadi pernikahan yang terakhir bagi saya karena saya sebelumnya gagal membina rumah tangga. Saya akan terus membahagiakan Sahmin sebagai tanggung jawab saya sebagai seorang suami," pungkas Sapar.

Sementara dilansir dari laman tribunwow.com, pernikahan Sapar dengan Sahmin memang mendapatkan respons beragam dari berbagai pihak dan viral di media sosial.

Sapar pun mengakui jika dirinya sudah 8 kali menikah sebelum akhirnya kembali meminang gadis 16 tahun tersebut.

Sapar sempat merantau di negeri Jiran Malaysia sebelum menikah dengan Sahmin.

Ia juga pernah menikah, namun mahligai rumah tangga kandas di tengah jalan.

Istri Sapar saat itu tidak tahan karena ditinggal jauh merantau.

"Perkiraan dia (mantan istri) saya merantau kan itu karena main wanita padahal semata-mata itu adalah untuk mencari uang," jelas Sapar.

Sapar juga mengaku sudah menikah sebanyak delapan kali dan ujungnya selalu berakhir cerai.

Sementara, pernikahan dengan Sahmin adalah pernikahan yang kesembilan kalinya untuk Sapar.

Sapar menyebut, perceraian dengan istri-istri sebelumnya karena banyak faktor, termasuk tidak mendapat restu dari orang tua.

"Terdapat pula orang tua istri yang tidak merestui pernikahannya sehingga kemudian saya memutuskan untuk berpisah dengan istri," bebernya.

Pernikahannya dengan masing-masing istrinya sebenarnya banyak yang berlangsung awet hingga puluhan tahun.

Namun, ada pula yang perkawinannya berlangsung hanya beberapa bulan setelahnya kemudian terjadi perceraian.

"Saya mengakui jika hidup semua manusia itu tidak ada yang betul termasuk saya. Ada saja permasalahannya yang membuat terjadi perceraian," terang Sapar.

Hingga saat ini, Sapar dengan delapan istrinya yang pernah ia nikahi sudah dikaruniai tiga orang anak.

Ketiga anaknya tersebut ikut bersama dengan ibunya masing-masing.

Terkait pernikahan Sapar tersebut, Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah ikut buka suara.

Ia mengingatkan oknum yang memudahkan pernikahan di bawah usia ini, kata Rohmi akan terancam sanksi.

“Siapa yang memudahkan itu juga bisa terancam,” kata Rohmi saat ditemui di Wisma Tambora Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) NTB, Mataram, Senin (25/4/2022).

Meski berita ini telah santer tersebar luas, namun politikus partai Nasdem ini mengaku belum mendapatkan laporan terbaru terkait kasus ini.

“Saya sendiri belum update ini,” jelasnya.

Rohmi juga pun menyinggung terkait Peraturan Daerah yang telah diterbitkan untuk mencegah kasus semacam ini terulang kembali.

Namun, jika pernikahan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka dengan persetujuan dari pihak keluarga maka disebut Rohmi pemerintah tidak bisa melakukan intervensi layaknya tindak kejahatan

“Nah itu Mangkanya harus ada proses edukasi yang baik, dari hati ke hati. Tidak bisa dilakukan dengan cara kekerasan,” pungkasnya.

Halaman Awal