Skip to main content
Pemilik Binomo Dapat Untung Rp 125 Miliar, Seluruh Aliran Dana Haramnya Dibongkar Habis PPATK, Seorang Balita Disebut Ikut Terima Duitnya

Pemilik Binomo Dapat Untung Rp 125 Miliar, Seluruh Aliran Dana Haramnya Dibongkar Habis PPATK, Seorang Balita Disebut Ikut Terima Duitnya

Pemilik Binomo Dapat Untung Rp 125 Miliar, Seluruh Aliran Dana Haramnya Dibongkar Habis PPATK, Seorang Balita Disebut Ikut Terima Duitnya

Kasus yang menjerat Indra Kenz kini makin meluas.

Dikutip Gridhot dari Grid.ID, Indra Kenz diketahui telah ditangkap akibat melakukan penipuan investasi bodong menggunakan aplikasi Binomo.

Tak hanya polisi, berbagai instansi negara ikur menyelidiki kasus investasi ilegal ini.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga aliran dana terkait dugaan tindak pidana investasi ilegal mengalir ke sejumlah negara.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan mitra kerja PPATK dari Financial Inteligent Unit (FIU) di luar negeri, diketahui aliran dana itu keluar dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss.

Dana tersebut kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.

“Penelusuran terus dilakukan PPATK. Saat ini penghentian sementara transaksi dilakukan pada 29 rekening dengan jumlah nominal sebanyak Rp 7,2 miliar,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustivandana dalam keterangan persnya, Jumat (18/3/2022).

“Hasil penelusuran ini menambah jumlah rekening yang dibekukan menjadi 150 rekening, dengan total uang senilai Rp 361,2 miliar,” ucap dia melanjutkan.

Halaman Selanjutnya

Sementara itu, PPATK menduga pemilik dari platform investasi ilegal Binomo menerima dana sebesar 7,9 juta Euro atau setara dengan Rp 125 miliar.

Menurutnya, pemilik platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia itu mendapatkan miliaran rupiah sepanjang September 2020 – Desember 2021.

"Berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, ditemukan aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp 19,4 miliar, pemilik showroom mobil/developer sebesar Rp 13,2 miliar," ungkap Ivan.

"Dari hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan/atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur (balita)," papar dia.

PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terkait transaksi mencurigakan dalam nominal besar yang terkait dengan investasi yang diduga ilegal.

Seperti diketahui, mitra Binomo yakni Indra Kesuma atau Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Indra dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Pasal-pasal yang menjerat Indra Kenz adalah Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Indra Kenz dikenakan sangkaan subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra Kenz juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Halaman Awal