Skip to main content
Kaesang Jadi Komisaris di RANS Entertainment, Raffi Ahmad Gaji Anak Presiden Cuma Segini! Aturan Perusahaan?

Kaesang Jadi Komisaris di RANS Entertainment, Raffi Ahmad Gaji Anak Presiden Cuma Segini! Aturan Perusahaan?


Siapa yang tak mengenal Raffi Ahmad?

Presenter dan juga aktor kenamaan itu wajahnya memang setiap hari wara-wiri di pertelevisian Indonesia.

Menjadi publik figur paling sukses, Raffi Ahmad juga dinobatkan sebagai salah satu artis paling tajir.

Tak hanya itu, Raffi Ahmad bahkan membangun rumah produknya sendiri yang dinamai RANS Entertainment.

Bahkan, nama Kaesang Pangarep digadang-gadang menjadi komisaris di perusahaan milik Raffi Ahmad tersebut.

Jumat (29/10), Kaesang Pangarep juga hadir dalam acara pengumuman kerja sama antara Grup Emtek dan RANS Entertainment.

Acara yang bertajuk Babak Baru Rans dan Emtek juga menghadirkan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Co-Founder Rans Dony Oskaria dan Managing Director Emtek Sutanto Hartono.

Punya jabatan tinggi di RANS Entertainment membuat nama Kaeseng Pangarep jadi buah bibir netizen.

Menilik kehidupannya, sosok Kaesang Pangarep memang bukan orang asing, terutama bagi netizen Indonesia.

Ya, hal ini karena Kaesang Pangarep merupakan putra bungsu Presiden Joko Widodo.

Kaesang Pangarep diketahui aktif dan senang berinteraksi dengan netizen di media sosial.

Pantauan Sripoku.com, Kaesang Pangarep bahkan memiliki 2.1 juta followers.

Kaesang juga sering dijuluki juragan pisang dan bergaya seperti bukan anak seorang presiden.

Kini resmi jadi Komisaris RANS Entertainment, banyak yang penasaran dengan gaji yang bakal diterima Kaesang.

Dilansir dari Kompas.com, gaji komisaris sangat tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Untuk perusahaan swasta, tentunya memiliki perhitungan yang berbeda antar perusahaan.

Namun untuk perusahaan besar, standar untuk gaji komisaris lazimnya dihitung berdasarkan persentase gaji direksi.

Sementara untuk perusahaan BUMN, gaji komisaris diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Besarannya juga diatur berdasarkan persentase gaji direksi.

Sebagai contoh, seorang komisaris utama berhak mendapatkan gaji sebesar 45 persen dari gaji direktur utama.

Komisaris utama mendapat yang paling besar jumlahnya untuk gaji dan tunjangan lainnya.

Remunerasi juga ditetapkan tiap tahun dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Komponen remunerasi dewan komisaris berdasarkan beleid tersebut adalah gaji/honorarium, tunjangan yang terdiri dari tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi purna jabatan.

Lalu ada fasilitas yang terdiri dari kesehatan dan bantuan hukum, terakhir adalah tantiem atau insentif kerja di mana dalam tantiem dapat diberikan tambahan berupa penghargaan jangka panjang.

*Disclaimer, ini hanya sebuah referensi ya, ada kemungkinan gaji yang diterima lebih besar ataupun kecil.