Skip to main content
Rhoma Irama Tanggapi Vonis 2 Tahun Penjara yang Didapat Ridho Rhoma, Sang Raja Dangdut Harapkan Hal Ini

Rhoma Irama Tanggapi Vonis 2 Tahun Penjara yang Didapat Ridho Rhoma, Sang Raja Dangdut Harapkan Hal Ini


 Rhoma Irama menanggapi putusan 2 tahun penjara dari Ridho Rhoma atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Bersyukur prosesnya berjalan lancar, Rhoma Irama hanya memohon doa saat menerima kenyataan bahwa Ridho Rhoma mendapatkan hukuman dari perbuatannya.

"Tanggapannya proses hukum Alhamdulillah berjalan lancar," kata Rhoma Irama saat ditemui di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat (29/10/2021).

"Ya Ridho sudah divonis 2 tahun penjara. Kita cuma bisa doain aja," sambungnya menambahkan.

Sang raja dangdut menyebut, Ridho beberapa kali meminta maaf atas apa yang diperbuatnya.

Sebagai orangtua, tentu Rhoma menerima permohonan itu dengan doa terbaik.

"Nak Ridho minta maaf, minta ampun, dan minta doa. Ya saya maafkan dia dan doakan dia supaya prosesnya lancar," tutur Rhoma mengungkapkan.

Ke depannya, Rhoma berharap bahwa proses yang dilalui Ridho bisa berjalan dengan lancar.

"Ya meminta kelancaran. Jangan sampai ada yang ketiga kali, itu harapan saya," imbuh pelantun 'Begadang' itu menyimpulkan.

Tidak terekspos, sebelumnya Ridho Rhoma memang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di persidangan 21 September lalu.

Menyusul putusan tersebut, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, telah mengonfirmasi bahwa Ridho Rhoma kini dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Cipinang, Jakarta Timur, per Kamis (28/10/2021).

Diberitakan sebelumnya, Ridho ditangkap pada 4 Februari 2021 setelah terbukti positif amfetamin.

Ridho diamankan oleh pihak kepolisian dengan barang bukti 3 butir ekstasi.

Sepeti diketahui, keterlibatan Ridho Rhoma dalam kasus narkoba bukan yang pertama.

Seperti diketahui, karena kepemilikan sabu, Ridho beberapa waktu lalu harus mendekam di penjara selama 10 bulan.

Usai menjalani hukuman tersebut, Ridho Rhoma dibebaskan pada Kamis (25/1/2018).

Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana pemilik nama asli Muhammad Ridho Ilahi ini dari 10 bulan ke 1 tahun 6 bulan penjara.

Sehingga Ridho Rhoma kembali merasakan dinginnya jeruji besi sejak Jumat (12/7/2019).

Ridho Rhoma menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Adapun, pemain film Dawai Asmara ini bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).