Skip to main content
'Sulit Dipertanggungjawabkan!' Bak Bau Bangkai Tercium Juga! Pihak KUA Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora Sebut Tak Ada Keterangan Nikah Siri, Harusnya Tak Perlu Akad Lagi

'Sulit Dipertanggungjawabkan!' Bak Bau Bangkai Tercium Juga! Pihak KUA Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora Sebut Tak Ada Keterangan Nikah Siri, Harusnya Tak Perlu Akad Lagi


Keputusan Rizky Billar dan Lesti Kejora untuk menyembunyikan pernikahan siri mereka ternyata kini jadi polemik besar.

Nyatanya bukan hanya menimbulkan pro dan kontra diantara masyarakat.

Namun ada juga aksi memenjarakan Leslar karena dianggap sudah membohongi publik dan membuat kegaduhan.

Kini pihak KUA juga mengungkap status Rizky Billar dan Lesti Kejora saat mendaftar pernikahan.

Lantaran setelah menggelar rangkaian acara di televisi, pasangan ini mengaku sebelumnya telah menikah siri.

Kepala KUA Kebayoran Lama, Madari ungkap soal berkas pendaftaran pernikahan Billar dan Lesti.

Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Intens Investigasi, Selasa (28/9/2021), dilansir dari Tribun News.

Ia menerangkan berkas pendaftaran yang diajukan beberapa waktu lalu tidak memiliki masalah administrasi.

Menurut keterangannya, tak ada surat atau keterangan yang menyatakan keduanya telah menikah siri.

"Berdasarkan berkas yang sudah diajukan ke kami dan sudah dilakukan pernikahannya nggak ada masalah. Artinya nggak ada di sini keterangan sudah nikah siri, itu nggak ada," tandas Mardani.

Selain itu, Mardani turut membacakan surat pengantar dari kelurahan atas nama Billar dan lesti.

Keterangan tersebut juga dinyatakan sama dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) keduanya.

"Pertama pengantar kelurahan atas nama Muhammad Rizky, di situ statusnya jejaka," ucap Mardani.

"Kemudian Lestiani statusnya perawan di pengantar kelurahannya. Artinya pernikahan ini berdasarkan berkas dan surat itu statusnya perjaka dan perawan," bebernya.

Ia lantas menegaskan pernikahan Billar dan Lesti yang disiarkan langsung di televisi tidak bermasalah.


Kendati demikian, Mardani ogah menanggapi pengakuan soal pernikahan siri pasangan itu.

"Berarti secara UU Perkawinan atau administrasi kependudukan nggak ada masalah. Kemudian mungkin orangnya mengakui (nikah siri) kita nggak tahu. Kalau kami hanya berpatokan pada data, kalau pengakuan lisan itu sulit dipertanggungjawabkan," lanjutnya.

Pada kesempatan itu, Mardani turut menjelaskan soal polemik pernikahan Billar dan Lesti.

"Dalam kompilasi hukum Islam, memang ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan, bukan nikah siri ya. Pernikahan itu hanya bisa dibuktikan dengan akta nikah, yang resmi dikeluarkan KUA," kata Mardani.

Sehingga apabila pernikahan tidak tercatat di KUA, bisa mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.

"Jika ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan dengan akta nikah, artinya pernikahan tidak tercatat di KUA. Bisa dilakukan isbat nikah, yang bersangkutan melaporkan pernikahannya ke Pengadilan Agama," tuturnya.


Mardani menjelaskan nantinya isbat nikah bakal diproses oleh pihak pengadilan melalui putusan.

Namun untuk pengajuan isbat nikah, ada sederet alasan yang diatur di dalam Undang-Undang Perkawinan.

"Di dalam kompilasi hukum Islam Pasal 7 alasan orang mengajukan isbat nikah ada lima," terang Mardani.

"Isbat nikah yang diajukan berkenaan dengan adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian. Kedua, hilangnya akta nikah, jadi mungkin dulu nikahnya tercatat tapi aktanya hilang," tambahnya.

Lanjut, ia membeberkan sejumlah alasan lainnya yang bisa dijadikan dasar untuk mengajukan isbat nikah.

"Kemudian ada keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan. Keempat adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974. Perkawinan yang dilakukan tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU," imbuhnya.

Mardani menerangkan, pernikahan yang tidak tercatat bisa disahkan secara negara melalui pengadilan.

Pun seseorang yang sebelumnya telah menikah siri tidak perlu melangsungkan akad nikah dua kali.

"Seseorang menikah tapi tidak bisa membuktikan akta nikah, istilahnya sekarang nikah siri. Mengisbatkan itu mengesahkan pernikahan siri atau pernikahan yang tidak tercatat ditetapkan pengadilan. Jadi dia nggak perlu ijab ulang, nggak perlu akad nikah lagi," lanjutnya.