Skip to main content
Sudah Jatuh Masih Tertimpa Tangga, Tyas Mirasih Digugat Cerai Raiden Soedjono, Kini Sang Suami Juga Tuntut Harta Gono-gini

Sudah Jatuh Masih Tertimpa Tangga, Tyas Mirasih Digugat Cerai Raiden Soedjono, Kini Sang Suami Juga Tuntut Harta Gono-gini


Kabar mengejutkan datang dari pasangan selebriti Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono.

Selama ini, rumah tangga Tyas dan Raiden Soedjono jauh dari gosip dan jarang terdengar isu miring dalam pernikahan mereka.

Pasangan yang menikah pada 8 Juli 2017 ini belum dikaruniai momongan.

Warganet cukup terkejut saat berita perceraian Tyas dan Raiden akhirnya dipublikasikan di berbagai media.

Kabar perceraian Tyas dan Raiden Soedjono ini juga sudah dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.

Taslimah membenarkan bahwa Raiden telah mengajukan gugatan cerai pada Tyas Mirasih, istrinya.

"Iya benar," kata Taslimah dikutip dari TribunSolo, Rabu (4/8/2021).

Taslimah menambahkan, berdasarkan data yang masuk ke Pengadilan, cerai talak Raiden terhadap Tyas terdaftar dalam nomor perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS.

Taslimah menyebut Raiden meminta kuasa hukumnya, mengajukan cerai talak lewat ecourt atau online.

"Cerak talak didaftarkan pada 3 Agustus 2021," ucap Taslimah lagi.

Dalam gugatan itu, Raiden sebagai pemohon talak dan Tyas Mirasih sebagai termohon.

Tak hanya menggugat cerai, Raiden juga sejak awal sudah menuntut pembagian harta bersama alias harta gono-gini.

"Saudara Raiden mengajukan permohonan cerai talak dan pembagian harta bersama," ucap Taslimah.

Harta gono-gini adalah harta benda yang diperoleh secara bersama sejak masa perkawinan.

Taslimah menambahkan, harta bersama yang digugat adalah harta selama Tyas dan Raiden menjadi pasangan suami istri.

"Harta bersama yang digugat (Raiden Soedjono) adalah benda bergerak," kata Taslimah.

Namun, Taslimah tidak mau menjelaskan secara lebih rinci soal harta gono-gini yang dituntut Raiden.

Di dalam gugatan cerai tersebut, Raiden juga menuliskan beberapa alasan mengapa ia yakin ingin menggugat cerai Tyas Mirasih.

"Tentu ada alasannya, karena tidak ada perkara yang diajukan tanpa alasan," ucap Taslimah.

"Alasan antara lain karena telah terjadi pernikahan, terus selama kurun waktu penikahan itu ada peristiwa yang terjadi," tambahnya.

Sidang perdana kasus perceraian Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono akan digelar pada Senin, 16 Agustus 2021.

Sidang perdana ini memliki agenda mediasi dari kedua belah pihak.

"Saat sidang perdana pihak pemohon cerai dan termohon wajib hadir," kata Taslimah.