Skip to main content
Hot News! Turuti Perintah Dinar Candy Rekam Aksi Protes Berbikini, Begini Nasib Adik Disc Jockey, Polisi Beberkan Fakta Ini

Hot News! Turuti Perintah Dinar Candy Rekam Aksi Protes Berbikini, Begini Nasib Adik Disc Jockey, Polisi Beberkan Fakta Ini


Aksi Dinar Candy berbikini di pinggir jalan berujung menjadi tersangka kasus pornografi.

Perbuatan Disc Jockey (DJ) 28 tahun tersebut dianggap tak mengindahkan norma budaya dan agama.

Diketahui, Dinar berbikini di pinggir Jalan Raya Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (3/8/2021) pukul 14.00 WIB.

Dinar Candy terlihat membawa papan yang bertuliskan, "Saya stres karena PPKM diperpanjang lagi".

Ia sempat mengunggah aksi tersebut di akun Instagram pribadinya hingga kemudian menjadi viral.

Dalam keterangan di unggahan tersebut, Dinar Candy mengimbau agar masyarakat tidak menirunya.

Kini unggahan Dinar terkait aksi protesnya tersebut telah dihapus.

Mengutip Kompas.com, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Dinar sebagai tersangka terkait tindakannya memakai bikini di pinggir jalan.

"Yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesia ada norma, etika atau norma budaya, atau norma agama yang berlaku di masyarakat kita. Tindakan yang bersangkutan (Dinar Candy) ini tidak mengindahkan norma budaya dan agama," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Kamis (5/8/2021) malam.

Dinar ditetapkan tersangka setelah penyidik telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan tersangka.

"Kemudian ada saksi di TKP yang tidak hanya dari pihak saudari DC, ada juga keterangan ahli dari bidang kesusilaan, kemudian budaya, dan sebagainya," ujar Azis.

Dinar diduga melakukan tindak pidana pornografi hingga dijerat dengan pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal tersebut mengatur "Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."

"Kita menetapkan saudara DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi," ujar Azis.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, DJ pemilik nama asli Dinar Miswari ini tidak ditahan.

Dikutip dari Tribun Bogor, Dinar hanya diminta polisi untuk menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

"Sementara ini (Dinar) tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pornografi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah.

Azis menyebut jika Dinar kemungkinan tidak ditahan lantaran bersikap kooperatif.

"(Dinar Candy) Wajib lapor saja," lanjutnya.

Sedangkan adik Dinar yang merekam aksi kakaknya memakai bikini masih ditetapkan sebagai saksi.

"Statusnya masih saksi," ujar Azis.

Polisi menyebut bakal memeriksa adik Dinar karena dia merekam aksi kakaknya berbikini dari dalam mobil atas permintaan Dinar.

"Setelah ini kami akan memeriksa saksi-saksi yang lain, termasuk saksi adiknya DC sendiri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (5/8/2021).

"Yang merekam itu memang adiknya sendiri yang merangkap sebagai asistennya dengan menggunakan ponsel milik saudara DC ini, juga berdasarkan perintah saudara DC," ucap Yusri.