Skip to main content
Pantas Saja Ngotot Minta Cuma Direhabilitasi! Dituntut 6 Bulan Penjara, Jennifer Jill Takut Bakal Alami Hal Mengerikan Ini Dalam Sel: Itu Berbahaya!

Pantas Saja Ngotot Minta Cuma Direhabilitasi! Dituntut 6 Bulan Penjara, Jennifer Jill Takut Bakal Alami Hal Mengerikan Ini Dalam Sel: Itu Berbahaya!


 Jennifer Jill harus menelan pil pahit dalam-dalam.

Pengadilan memutuskan jika Jennifer Jill diituntut 6 bulan masuk penjara.

Hal itu tentu saja menjadi pukulan telak bagi Jennifer Jill.

Padahal sebelumnya, Jennifer Jill dan pengacaranya sudah meminta untuk direhabilitasi saja.

Lantaran jika masuk ke dalam Bui, dikhawatirkan kondisi Jennifer Jill nantinya memburuk.

Seperti baru-baru ini beredar kabar jika Jennifer Jill sempat mengalami hal buruk saat di dalam bui.

Kuasa hukum Jennifer, Sahala Siahaan, mengatakan jika istri Ajun itu menyerahkan semuanya kepadaya. 

Pihaknya tetap bersikeras bakal perjuangan hak Jennifer Jill untuk direhabilitasi saja.

"Ya tentunya dia menyerahkan kepada kami, kami nanti akan menjelaskan bahwa strateginya kami adalah bagaimana fokus direhabilitasi," kata Sahala dalam tayangan Isert Live, Senin (26/07/2021).

"Tentunya kami akan berjuang fokusnya adalah bagaimana sependapat dengan rehab ini. Tuntutan boleh-boleh saja tetapi kami concern kepada hak dari pada seorang JJ demi keadilan adalah rehab," katanya.

Ia mengatakan sedikit aneh dengan pihak kepolisian lantaran tiba-tiba Jennifer Jill yang sedang direhab malah dipindahkan ke Rutan.

"Ya seperti sebelum sebelumnya kami sampaikan. Awalnya yang direhab 45 atau 46 hari, tiba-tiba dipindahkan ke Rutan. Berarti program rehabilotasi tidak berjalan dengan baik, pasti terdampak pada dirinya," katanya.

Sebelumnya, sang pengacara mengatakan saat proses rehabilitasinya dihentikan, kliennya mengalami sakau di dalam penjara.

Hal itu dikarenakan rehabilitasi Jennifer Jill yang mendadak dihentikan.

"Dua, yang pertama menjelaskan ada assesment lanjutan. Tetapi dari program itu tidak berjalan dengan baik. Baru 40% lah oleh karena saudara JJ ditarik dari Lido. Sehingga program ini tidak berjalan," jelas  Sahala Siahaan dikutip dari Grid.id.

"Ahli tadi menjelaskan dampaknya, orang yang sedang mengkuti program rehabilitasi secara penuh aja masih kena kekambuhan. Apalagi yang program rehabilitasinya dihentikan. Nah ini yang diterangkan oleh saksi adetas dan ahli tadi," jelasnya.

Dari pengalaman itu, makanya pihak Jennifer Jill meminta kliennya untuk direhab saja tanpa harus masuk ke dalam bui.

"Ya dengan dua saksi, satu ahli, dan mereka-mereka ini orang yang berkompeten, harapannya bisa membuka pandangan majelis hakim bahwa seseorang yang sedang bermasalah dengan narkotika itu (harus) rehabilitasi , undang-undang juga mengatakan demikian, apalagi dengan barang bukti di bawah satu gram," tutur Sahala Siahaan.

Menurut Sahala Siahaan, jika Jennifer Jill tetap di masukkan ke dalam bui, takutnya nanti malah membahayakan kesehatan psikologisnya.

"Faktor-faktor itu ada, jadi faktor sakau itu salah satu, satu lagi orang yang harusnya stabil, tidak stabil. Banyak lagi, hakim tadi menjelaskan, orang yang kecanduan rokok tiba tiba dihentikan, dia ini dari narkoba kemudian direhab, distop, ini dampaknya, jadi ya berbahaya," jelasnya.

"Mangkanya dari awal kami mengharapkan kalau penggunaannya di bawah 1 gram, seenggaknya itu rehab, tidak perlu sidang," tambahnya.

Sebelumnya, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,39 ftam beserta alat hisap (bong) saat penangkapan.

Sidang terakhir, JPU memabacakan tuntutannya jika Jennifer Jill harus masuk bui selama 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahana  yang sudah dijalaninya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Jennifer Jill Armand Supit dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dari pidana yang dijatuhkan," sambungnya.

Ia juga memetintahkan Jennifer Jill nantinya untuk menjalani rehabilitasi medis rawat inap selama 3 bulan dikurangi masa rehabilitasi selama penyidikkan.

"Memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi medis rawat inap di Balai Besar Rehabilitasi Lido selama 3 bulan dikurangi masa rehabilitasi terdakwa selama penyidikan, sesuai nomor surat B12/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, ditangani dr Yosi Eka Putri," terang JPU.