Skip to main content
PNS Satu Indonesia Ketiban Rezeki Nomplok! Tangan Kanan Jokowi Pastikan Gaji Ke-13 Cair Setelah Lebaran, Begini Penjelasan Resminya

PNS Satu Indonesia Ketiban Rezeki Nomplok! Tangan Kanan Jokowi Pastikan Gaji Ke-13 Cair Setelah Lebaran, Begini Penjelasan Resminya


 Baru kemarin THR PNS cair, sekarang Menteri Keuangan Sri Mulyani bagikan kabar soal gaji ke-13 PNS.

Buat seluruh PNS Indonesia pasti sudah tak asing dengan istilah gaji ke-13.

Gaji ke-13 ini awalnya dicetus oleh Presiden kelima, Megawati Soekarno Putri.

Gagasan gaji ke-13 pertama kali dikeluarkan tahun 2004 guna membantu PNS, TNI, Polri, dan pensiunan PNS untuk membantu biaya sekolah anak-anak mereka.

Jadi dari dulu gaji ke-13 selalu turun di bulan Juni saat kenaikan kelas anak sekolah.

Gaji ke-13 ini kemudian diteruskan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo.

Aturan pencairan gaji ke-13 pun tetap sama setiap tahunnya.

Namun sejak pandemi di tahun 2020, pencairan gaji ke-13 sempat mengalami kemacetan.

Karena semua anggaran masuk ke dalam dana Covid-19, pencairan gaji ke-13 di bulan Oktober.

Itu kali pertama gaji ke-13 telat cair dan membuat PNS satu Indonesia syok.

Lalu bagaimana dengan pencairan gaji ke-13 PNS tahun ini?

Kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan, gaji ke-13 tahun 2021 akan cair sesuai waktu yang sudah disepakati di awal dulu.

Yaitu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Jadi tahun 2021 dipastikan pencairan gaji ke-13 tak akan telat seperti tahun lalu. 

"Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," kata Menkeu Sri Mulyani melansir dari Kompas.com pada Senin (10/05).

Karena pencairan gaji ke-13 tak akan telat tahun ini, Sri Mulyani berharap semua PNS dapat fokus menjalankan tugasnya.

"Semoga seluruh ASN, TNI, dan Polri di daerah dan nasional bisa fokus melaksanakan tugas dan merawat serta menjaga Indonesia. Selain itu juga memberikan empati untuk masyarakat yang dalam hal ini sebagian besar belum pulih dari kondisi Covid-19," lanjut Sri Mulyani.

Rincian pencairan gaji ke-13 PNS, CPNS, dan pensiunan

Rincian komponen gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal, yakni:

Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri:

Gaji pokok

Tunjangan Keluarga

Tunjangan pangan dalam bentuk uang

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/pangkatnya

Gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:

80 persen dari gaji pokok PNS

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan dalam bentuk uang

Tunjangan umum Gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:

Pensiun pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan dalam bentuk uang tambahan penghasilan


(*)