Skip to main content
Cair di Bulan Mei, Cara Cek Penerima BPUM 2021 di eform.bri.co.id/bpum, Cukup Pakai KTP dan NIK

Cair di Bulan Mei, Cara Cek Penerima BPUM 2021 di eform.bri.co.id/bpum, Cukup Pakai KTP dan NIK


Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) kembali cair pada Mei 2021. Melihat kesuksesan program bantuan ini, pemerintah memutuskan untuk kembali mengucurkan pada tahun 2021.

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, Sunarso telah menegaskan bahwa dan BPUM itu murni dana hibah dari pemerintah, bukan pinjaman bank sejenis KUR dan sebagainya.

Sunarso telah dana BPUM atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bukan pinjaman modal kerja yang harus dikembalikan oleh penerima.

“Yang ramai di masyarakat dan sangat membantu masyarakat yaitu bantuan produktif untuk usaha mikro itu bukan kredit. bener-bener memang bantuan dari pemerintah,” kata dia.

Kata Sunarso,  dalam hal penyaluran dana BPUM, BRI hanya bertindak sebatas menyukseskan program hibah pemerintah terhadap kelompok UKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Dengan demikian, penerima BPUM dipastikan tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan modal yang diterima.

“Ini tidak dicatat di neraca bank, bank hanya menyalurkan saja. Itu BPUM, BRI (hanya) menyalurkan,” tegas Sunarso.

Sunarso mengungkapkan, pada tahun 2020 realisasi penyaluran BPUM mencapai Rp 18,6 triliun. Nilai tersebut telah dinikmati oleh 7,7 juta debitur pelaku UMKM.

Kini, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang kembali dikucurkan pada tahun 2021 ini. Untuk mendapatkannya, kita perlu mengecek nama kita di dalam daftar program. 

Pada tahun 2021 program bantuan yang juga bertajuk Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini akan memberikan dana sebesar Rp 1,2 juta, lebih rendah dari tahun lalu Rpa. 2,4 juta.

Namun, BLT UMKM diberikan hanya sekali saat pencairan, tidak bertahap seperti bantuan lainnya.

Untuk mendapatkan BLT UMKM, masyarakat harus mendaftar ke dinas koperasi sesuai domisilinya.

Merujuk pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku UMKM penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI);

Memiliki KTP Elektronik;

Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Cara Daftar BLT UMKM

Dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota mengusulkan calon penerima BPUM.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.


Dari dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi, usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

NIK sesuai KTP Elektronik;

Nomor Kartu Keluarga (KK);

Nama lengkap;

Alamat;

Bidang Usaha;

Nomor telepon.

Untuk program BPUM 2021, ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM.

"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses," ujar Eddy Satriya, dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (6/4/2021).

"Jadi ada tiga kategori, yang sudah menerima, kemudian yang belum menerima karena belum bisa dicairkan."

"Ada yang sudah diusulkan, tapi belum diproses. Jadi ini yang kita utamakan," ungkapnya.

"Banpres ini memang diberikan pada yang terdampak, dan rencananya dalam waktu ke depan sampai pencairan nanti, kita harapkan sisanya akan kita proses secepatnya," tambahnya.


Bagi yang sudah menerima BLT UMKM tahun lalu memang tidak semuanya akan dapat lagi.

Hal tersebut dikarenakan Kementerian Koperasi dan UKM akan melakukan evaluasi terhadap penerima 2021 yang ada kekurangan.

"Salah satunya adalah penerima bantuan yang salah sasaran, sehingga itu dibersihkan datanya," kata Eddy.

Jika sudah diverifikasi dan dinyatakan lolos sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, maka masyarakat dapat mengeceknya secara mandiri.

Salah satunya melalui laman eform.bri.co.id/bpum bagi nasabah BRI.

Sementara itu, bagi nasabah BNI juga dapat mengecek BLT UMKM Rp 1,2 juta secara mandiri lewat banpresbpum.id.

Setelah mendapat informasi, penerima dapat mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen:

- e-KTP

- fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kepala desa/kelurahan

- Kartu Keluarga

Kemudian, penerima akan mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.

Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Selain dapat dicek secara online, penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, maka penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Lantas bagaimana cara mengecek nama penerima BLT UMKM di BRI dan BNI? 

Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM di Bank BRI

Buka laman eform.bri.co.id/bpum

Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi. 

Klik "Proses Inquiry".

Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM di Bank BNI

Buka ke laman https://banpresbpum.id/.

Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pilih "Cari".

Setelah itu, akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM program BPUM 2021.


(*)