Skip to main content
Semua PNS Sumringah, Tangan Kanan Jokowi Resmi Tetapkan Tanggal Ini Jadi Hari Pencairan THR PNS, Segini Besaran yang Akan Didapat PNS Golongan I-IV

Semua PNS Sumringah, Tangan Kanan Jokowi Resmi Tetapkan Tanggal Ini Jadi Hari Pencairan THR PNS, Segini Besaran yang Akan Didapat PNS Golongan I-IV


 Buat PNS, THR (Tunjangan Hari Raya) adalah satu hal yang dinanti-nantikan.

Di masa pandemi yang masih terus bergulir, para PNS resa. Takut nasib THR PNS bakal seperti tahun lalu.

Dan akhirnya keresahan ini terjawan sudah. Pemerintah sudah tentukan tanggal pencairan THR PNS seluruh Indonesia.

Kabar baik ini diumumkan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso pada Kamis (15/04).

Susiwijono Moegiarso bahkan sudah menyampaikan langsung kabar baik ini pada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Usai bertemu dengan Sri Mulyani, Susiwijono Moegiarso sepakat bahwa H-10 Hari Raya Idul Fitri adalah jadwal pencairan THR PNS seluruh Indonesia.

"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk bisa dibayarkan H-10 (THR)," kata Susiwijono, dikutip dari tayangan Kompas TV.

Lalu tanggal berapa kira-kira yang menjadi tanggal pencairan THR PNS? Mari kita hitung Moms.

Kalau kita lihat kalender tahun 2021, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 13 Mei mendatang.

Maka, kita tarik 10 hari sebelum tanggal 13 Mei.

Dapatlah tanggal 3 Mei adalah hari pencairan THR PNS.

Meski begitu, Menteri Perekonomian dan Menteri Keuangan belum pasti jelaskan kapan tanggalnya.

Mengingat untuk menentukan Hari Raya Idul Fitri, pemerintah masih harus menunggu sidang isbat.

Tanggal ini hanya perkiraan menurut kalender 2021 yang menjelaskan bahwa tangga 13 Mei merupakan jatuhnya Hari Raya Idul Fitri.

Besaran THR PNS


Yang jadi pertanyaan selanjutnya, berapa besaran THR PNS yang akan diterimakan?

Besaran THR PNS nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. 

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200


(*)