Skip to main content
Razia Kos Kosan, Satpol PP Mojokerto Pergoki Gadis Cantik Telanjang dengan Pria, Begini Endingnya

Razia Kos Kosan, Satpol PP Mojokerto Pergoki Gadis Cantik Telanjang dengan Pria, Begini Endingnya


Kasus wanita Sidoarjo telanjang dengan pria di sebuah kamar kos menemui babak baru.

Setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto melakukan tes urine kepada wanita cantik tersebut, ternyata hasilnya mengejutkan.

Dia dinyatakan positif narkoba.

Tiga pasangan belum menikah yang terjaring razia di kamar kos oleh Satpol PP Kota Mojokerto menjalani tes urine narkoba, Senin (30/11/2020).

Hasil tes urine narkoba yang dilakukan petugas BNN Kota Mojokerto tersebut mendapati seorang wanita cantik inisial WE (20) warga Desa Rangkahkidul, Kabupaten Sidoarjo yang dinyatakan tes urine bersangkutan positif mengandung zat metamfetamin dan amfetamin.

Dia adalah pasangan bukan suami istri yang kepergok bersama seorang pria asal lingkungan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto asyik berduaan di dalam kamar kos Meri Makmur nomor 5 lantai II Jalan Raya Meri Nomor 458, Kelurahan Meri.

Bahkan, petugas Satpol PP ketika menggerebek kamar kos pasangan muda-mudi itu dalam kondisi tidak mengenakan busana dan si wanita menutupi badannya dengan selimut di atas kasur di atas kasur spring bed.

"Iya, ada satu orang wanita inisial WE hasil tes urine positif mengandung zat narkoba namun kepastiannya menunggu penyelidikan dari instansi yang berwenang yaitu BNNK Mojokerto," ungkap Kabid Ketentraman dan Penertiban Umum Satpol Pol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto, Senin (30/11).

Menurut dia, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan bagi pelanggar terjaring razia kamar kos yang dinyatakan hasil tes urine narkoba positif pada BNN Kota Mojokerto.

"Penanganan itu merupakan kewenangan BNNK sehingga yang bersangkutan sudah dibawa ke sana untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Petugas BNN Kota Mojokerto, Heru Prawono mengatakan pihaknya melakukan tes urine narkoba saat kegiatan razia petugas gabungan Satpol PP bersama TNI/Polri dan BNNK tersebut.

Hasilnya, dari sembilan orang menjalani tes urine ada satu wanita dinyatakan positif narkoba yang kini berada di Kantor BNNK.

"Jadi ada 9 orang tes urine narkoba yang hasilnya delapan negatif dan satu orang positif mengandung (Methampethamin dan amphetamin) yaitu WE 20 tahun," bebernya.

Heru menyebut sesuai keterangan WE mengaku yang bersangkutan dicekoki pil oleh tamunya ketika bekerja di salah satu tempat hiburan malam di Kota Mojokerto sekitar tiga hari lalu.

"Pengakuan bersangkutan tiga hari lalu dicekoi semacam pil di tempat hiburan karaoke D'resort bersama tamunya," jelasnya.

Ditambahkannya, nantinya wanita WE bersangkutan akan menjalani assesment dan rehabilitasi.

Kemudian, apabila bersangkutan termasuk kategori pemakai sedang maka akan dilakukan rawat jalan yakni pertemuan konseling sepekan sekali selama delapan kali pertemuan.

"Kalau dari kita yang bersangkutan dilakukan assement namun jika dia termasuk pemakai berat bisa dilakukan rawat inap rehabilitasi minimal tiga bulan," pungkasnya.

Tutupi badannya dengan selimut

Sebelumnya, pasangan bukan suami istri tepergok sedang asyik mesum atau melakukan 'begituan' di kamar kos, wanita Sidoarjo, Jawa Timur.

Mereka panik karena tanpa busana dan digerebek Satpol PP Mojokerto.

Karena kepanikannya, wanita tersebut pun menutupi badannya menggunakan selimut di atas kasur springbed. 

Perbuatan diduga mesum itu dilakukan pasangan bukan suami istri yang tepergok saat Satpol PP melakukan razia di rumah kos Meri Makmur Jalan Raya Meri Nomor 458.

Pelakunya seorang wanita asal Sidoarjo dan pria warga Kelurahan Wates, Kota Mojokerto.

Keduanya belum terikat pernikahan sah dan tertangkap basah mesum di dalam kamar kos nomor 5 lantai II tersebut.

Petugas Satpol PP yang mengetuk pintu kamar nomor 5 itu memergoki pasangan bukan suami istri tidak mengenakan busana.

Saat razia kos-kosan, Satpol PP Mojokerto juga mengamankan sejumlah pasangan muda-mudi yang kepergok di dalam kamar kos kawasan Kota Mojokerto tanpa ikatan pernikahan.

Kegiatan razia gabungan bersama TNI/ Polri dan BNNK Mojokerto tersebut berhasil menjaring tiga pasangan mesum.

Dari tiga pasangan mesum tersebut di antaranya adalah satu wanita muda bersama dua orang pria yang kepergok di dalam kamar kos lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri.

Kabid Ketentraman dan Penertiban Umum Satpol Pol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto menjelaskan ada enam lokasi razia di kamar kos yaitu di lingkungan Kelurahan Meri dan Kelurahan Kedundung masing-masing dua titik.

Kemudian, satu lokasi kamar kos di Kelurahan Balongsari.

"Hasil razia kamar kos kita mengamankan tujuh pelanggar yaitu tiga pasangan bukan suami istri dan empat orang tidak memiliki kartu identitas KTP," ungkapnya di kantor Satpol PP Kota Mojokerto, Senin (30/11/2020).

Fudi menyebut razia kamar kos ini merupakan kegiatan rutin penegakan peraturan daerah Nomor 3 tahun 2013 tentang ketertiban umum dengan sasaran rumah kos yang diduga disalahkan gunakan sebagai tempat maksiat.

"Tiga pasangan wanita dan pria berada di dalam kamar kos merupakan pasangan yang tidak sah alias bukan suami istri," terangnya.

Pelanggar ketertiban umum yang terjaring razia kamar kos diangkut menggunakan truk Satpol PP untuk diproses sesuai prosedur lebih lanjut.

"Pelanggar yang terjaring razia kamar kos akan diberi sanksi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatanya," ucap Fudi.

Petugas Satpol mengamankan pasangan mesum di kamar kos Kelurahan Meri, Kecamatan Meri, Kota Mojokerto, Senin (30/11/2020). (surya.co.id/mohammad romadoni)

Razia serupa di Kediri

Sebelumnya, pasangan bukan suami istri yang terjaring razia petugas di salah satu hotel di Jl Urip Sumoharjo, Kota Kediri, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.

Kabid Trantibum Satpol-PP Kota Kediri, Nur Khamid menjelaskan, pihak keluarga masing-masing pasangan sudah dihadirkan di Kantor Satpol-PP.'

"Atas kesepakatan dari keluarga kedua belah pihak, masalahnya akan diselesaikan secara kekeluargaan," ungkap Nur Khamid, Jumat (30/10/2020).

Pasangan bukan suami istri yang terjaring razia berinisial DW warga Kandat dengan AY warga Ngasem, Kabupaten Kediri.

Pasangan ini terjaring razia petugas dari pengaduan masyarakat karena menginap di kamar hotel dengan status bukan pasangan suami istri.

Saat petugas mendatangi hotel tempatnya menginap mendapati keduanya berduaan di dalam kamar hotel. Setelah diminta menunjukkan statusnya, ternyata masih belum terikat pernikahan.

Selanjutnya petugas membawa pasangan ini ke Kantor Satpol-PP Kota Kediri untuk dilakukan pendataan dan mendapatkan pembinaan.

Petugas kemudian mendatangkan keluarganya masing-masing untuk pembinaan lebih lanjut.

"Keluarganya sudah kami datangkan dan dilakukan serah terima. Pihak keluarga sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan," tambahnya.

(*)