Skip to main content
VIDEO CCTV Prostitusi Online Artis ST dan MA di Hotel, Gerak-gerik Sebelum Hubungan Bertiga Terekam

VIDEO CCTV Prostitusi Online Artis ST dan MA di Hotel, Gerak-gerik Sebelum Hubungan Bertiga Terekam

Dunia hiburan kembali dihebohkan dengan kasus prostitusi online yang melibatkan 2 artis inisial ST dan MA.

ST dan MA digrebek sebelum sempat melakukan hubungan bertiga bersama seorang pelanggan.

Berikut sejumlah update terbaru kasus prostitusi yang melibatkan artis ST dan MA baru-baru ini.

1. Video Artis ST dan MA

youtube image

Polisi mengungkap ST (27) adalah artis selebgram atau bintang iklan, sedangkan MA (26) adalah pemeran utama salah satu film layar lebar.

Sosok artis ST dan MA terlihat melalui kamera CCTV di salahs atu hotel bintang 5 di di kawasan Jakarta Utara.

Tampak salah satu artis yang terlibat prostitusi tersebut mengenakan baju hijau dan ceana hitam datang seorang diri.

Sementara artis lainnya mengenakan baju hitam dan celana putih datang bersama mucikari perempuan setelahnya.

Keduanya sama-sama masuk ke kamar hotel yang sama, meski terdapat datang dalam waktu berbeda.

2. Tarif Rp 110 Juta Hubungan Badan Bertiga

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko menjelaskan penangkapan dua artis ST dan MA yang terlibat prostitusi online tersebut

"Kemudian pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu,

yang biasa disebut dengan threesome, dengan tarif sebesar Rp 110 juta," kata Kombes Sudjarwoko.


Seperti dilansir dari Kompas.com Polisi Sebut Artis ST dan MA Ditangkap Saat Sedang "Threesome" bersama Pria di Hotel.

Adapun masing-masing artis ini dipasang tarif Rp 30 juta dan kegiatan threesome Rp 110 juta.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, dompet, uang senilai Rp 20 juta, alat kontrasepsi, serta seprai kamar hotel.

3. ST dan MA Dipulangkan

Polisi mengizinkan pemain film dan selebgram ST dan SH alias MY untuk kembali pulang ke rumah.

Kepala Polres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, status ST dan SH alias MY hanya sebagai saksi kasus praktik prostitusi online.

"ST dan SH alias MY sudah kami pulangkan hari Kamis malam," kata Sudjarwoko ketika menggelar jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020) pagi.

Polisi tidak menahan dan menjadikan dua artis tersebut sebagai tersangka karena statusnya sebagai saksi dan menjadi korban dugaan perdagangan manusia dua mucikari.


Walau sudah dipulangkan, polisi bisa memanggil kembali ST dan SH alias MY untuk menjalani pemeriksaan.

Menurut Sudjarwoko, ST merupakan bintang iklan dan selebgram, sementara SH alias MY adalah pemeran utama film layar lebar dan pemain sinetron.

4. Sosok Mucikari Pasangan Suami Istri

Sementara itu, sosok mucikari artis ST dan MA adalah pasangan suami istri berinisial AR dan CA.

Keduanya masih cukup muda, AR berusia 26 tahun sedangkan CA 25 tahun.

"Saat dilakukan pemeriksaan ternyata benar dua orang tersebut menjadi muncikari atau penjual orang untuk melakukan kegiatan prostitusi dengan adanya barang bukti dari percakapan yang ada di handphone," ucap Sudjarwoko.

Menurut pengakuan kedua tersangka, ia dan kedua artis itu rupanya sudah satu tahun ini melakukan praktik prostitusi online.

5. Raup Keuntungan Rp 300 Juta per Tahun

Dari bisnis muncikari prostitusi artis ini, AR dan CA telah meraup uang sekitar Rp 300 juta dalam satu tahun.

"Total keuntungan kalau pada saat kasus ini, keuntungan sementara Rp 50 juta, tapi selama beroperasi sebagai muncikari bekerja ya sekitar Rp 200 sampai Rp 300 juta," kata Sudjarwoko.

Khusus prostitusi artis ST dan MA, pasutri muncikari ini mendapatkan Rp 50 juta.


Jumlah ini lebih besar dibandingkan bagian dari artis ST dan MA yang masing-masing hanya mendapatkan Rp 30 juta untuk layanan hubungan badan bertiga.

Menurut pengakuan kedua tersangka, ia dan kedua artis itu rupanya sudah satu tahun ini melakukan praktik prostitusi online.

Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP Pidana, jo Pasal 506 KUHP Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)