Skip to main content
Kabar Terbaru Penerimaan CPNS 2019, Peserta Wajib Tahu Penentuan Kelulusan CPNS 2019 Untuk Bisa Segera Lakukan Ini

Kabar Terbaru Penerimaan CPNS 2019, Peserta Wajib Tahu Penentuan Kelulusan CPNS 2019 Untuk Bisa Segera Lakukan Ini


Kabar terbaru penerimaan CPNS 2019 yang wajib diketahui oleh peserta CPNS 2019.

Ya, peserta CPNS 2019 wajib tahu jadwal pengumuman kelulusan CPNS 2019 dan mengetahui penentuan kelulusan CPNS 2019.

Diketahui jika rangkaian kegiatan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019 segera menuju akhir.

Setelah sebelumnya sempat molor karena adnya pandemi Covid-19 yang melanda Tanah Air, kini seleksi CPNS 2019 tinggal menunggu kelulusan.

Dengan demikian, jadwal yang tersisa adalah untuk penyampaian hasil seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa sanggah, dan usul penetapan NIP.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan, pengumuman memang akan dilakukan secara serentak pada 30 Oktober 2020.

Pengumuman hasil CPNS 2019 akan disampaikan oleh setiap instansi yang membuka posisi pada penerimaan CPNS 2019.

Jadi, para peserta seleksi CPNS 2019 dapat mengakses pengumuman pada 30 Oktober 2020 pada laman instansi yang dilamar.

Nah, peserta CPNS 2019 wajib tahu cara mengecek dan mengathui penentuan kelulusan CPNS 2019.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Senin (26/10/2020), cara mengetahui kelulusan CPNS 2019 dapat diketahui dengan sangat mudah.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menyebut, peserta dapat melihat hasil CPNS 2019 di laman setiap instansi yang dilamar.

"Di instansi masing-masing yang menyelenggarakan penerimaan CPNS, melalui web instansi," kata Paryono.

Setelah dilakukan pengumuman, tahap berikutnya yakni masa sanggah yang akan digelar pada 1-3 November 2020.

Mengenai siapa saja yang diperbolehkan melakukan sanggahan, Paryono menyebut mereka di antaranya adalah peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB.

Kemudian, yang dapat disanggah oleh peserta CPNS 2019 yakni segala hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.

"Misalnya menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya masuk dalam rangking yang diterima sesuai formasi tapi ternyata tidak," kata Paryono.

Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada laman SSCASN yang dapat diakses setelah pengumuman.


Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 24 Oktober 2020, pengolahan hasil SKD dan SKB CPNS 2019 berpatokan pada dua hal.

Pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 dan 60 persen dan dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT.

Kemudian hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB.

Apabila hasil akhir sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada prinsip yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019.

Peraturan tersebut mengatur tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Nah, berdasarkan peraturan tersebut, prinsip dan penentuan kelulusannya adalah sebagai berikut:

Apabila nilai SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 

Apabila nilai tersebut masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister.

Sedangkan untuk lulusan SMA/Sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertullis di ijazah Apabila nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.

(*)