Skip to main content
Ternyata 5 Masalah Rekening Ini yang Buat Subsidi Gaji Belum Diterima, Pantas Saja BLT Rp 600 Ribu Tak Kunjung Masuk Rekening Dari Kemarin...

Ternyata 5 Masalah Rekening Ini yang Buat Subsidi Gaji Belum Diterima, Pantas Saja BLT Rp 600 Ribu Tak Kunjung Masuk Rekening Dari Kemarin...

Sebagai informasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai Rp 600 ribu untuk karyawan kini sudah memasuki tahap 4.

Ya, subsidi gaji bagi karyawan swasta dan pegawai honorer bergaji di bawah Rp 5 juta yang juga peserta BPJS Ketenagakerjaan sengaja diberikan Pemerintah di masa pandemi ini.

Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut jika per 23 September 2020, dari 2,8 juta data calon penerima tahap 4, sebanyak 2,65 juta orang telah masuk tahap pencairan.

Sementara, ada sekitar 150 ribu data calon penerima subsidi gaji yang dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan karena datanya kurang lengkap.

Salah satunya kendala data tersebut terletak pada nomor rekening calon penerima subsidi gaji.

Menaker Ida Fauziyah mengingatkan, agar pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan masuk dalam kategori penerima subsidi gaji, lebih teliti saat memberikan nomor rekeningnya kepada pemberi kerja.

Upaya ini untuk menghindari gagal transfer akibat rekening yang tutup, statusnya pasif atau bahkan tidak valid.

"Saya mendorong kepada teman-teman pekerja atau buruh yang sekiranya merupakan penerima subsidi gaji agar dicek kembali nomor rekeningnya.

Karena yang kami butuhkan adalah rekening aktif sehingga penyaluran tepat sasaran," kata Ida dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (28/9/2020).

Senada dengan itu, akun Instagram resmi @kemnaker menyebut ada lima hal terkait rekening yang menjadi kendala dalam penyaluran subsidi gaji.

Berikut rinciannya:

Rekening tidak sesuai NIK (Nomor Induk Kependudukan)

Rekening yang sudah tidak aktif

Rekening pasif

Rekening yang tidak terdaftar

Rekening telah dibekukan oleh bank

Yang sudah disalurkan

Dalam proses penyaluran, Ida menjelaskan data calon penerima bantuan subsidi gaji diproses terlebih dahulu oleh KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).

Selanjutnya, KPPN akan mencairkan dana subsidi gaji ke bank penyalur.

Setelah itu, bank penyalur akan mentransfer bantuan ke rekening penerima, baik itu bank Himbara maupun bank swasta.

Berdasarkan data Kemnaker per 22 September 2020, berikut adalah rincian realisasi penyaluran subsidi gaji:

- Tahap 1 telah mencapai 2.484.429 orang atau 99,38 persen dari total penerima sebanyak 2,5 juta orang.

- Tahap 2 telah mencapai 2.980.913 orang atau 99,36 persen dari total penerima sebanyak 3 juta orang.

- Tahap 3 telah mencapai 3.356.866 orang atau 95 persen dari total 3,5 juta orang.

- Tahap 4 telah mencapai 2.650.000 orang atau 94,64 persen dari total 2,8 juta orang.

Sehingga, secara total dari tahap 1 sampai 4, sudah ada sebanyak 11.472.208 pekerja atau 97,22 persen dari 11,8 juta pekerja yang telah menerima bantuan subsidi gaji.

(*)