Skip to main content
Cek Lagi Milik Anda! Kemnaker Sebut 5 Kriteria Rekening Ini Tak Bakal Terima BSU dan BLT Walau Berhak

Cek Lagi Milik Anda! Kemnaker Sebut 5 Kriteria Rekening Ini Tak Bakal Terima BSU dan BLT Walau Berhak

Selama masa pandemi, Pemerintah memiliki beberapa program bantuan untuk masyarakat terdampak.

Mulai dari subsidi gaji untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta sampai Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Bantuan ini diberikan secara menyeluruh baik pada karyawa swasta maupun ASN yang berstatus sebagai tenaga honorer.

Syarat utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan tentunya adalah memiliki BPJS Ketenagakerjaan dengan status aktif.

BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU BP Jamsostek tahap 4 sudah ditransfer melalui bank Himbara (BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN) dan bank swasta ( BCA, Bank Panin, CIMB Niaga, Bank Permata ).

Selanjutnya BLT tahap 5 masih menunggu jadwal pencairan.

Meski demikian, perlu Anda ketahui bahwa daftar 5 jenis rekening yang bakal ditolak meskipun karyawan tersebut memenuhi syarat sebagai penerima yakni bergaji 5 juta kebawah.

Kemnaker melalui akun resminya di Instagram @kemnaker menyebut, ada 5 jenis rekening yang tak bisa menerima transferan, yakni:

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh bank

Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan pemerintah secara bertahap.

Artinya jika memenuhi syarat sebagai penerima bantuan BPJS namun belum menerima pencairan pada tahap 1-4, kemungkinan bantuan BPJS akan diterima pada tahap berikutnya.

Pemerintah menargetkan dapat menyalurkan bantuan subsidi gaji Rp 600.000 tahap pertama kepada total 15,7 juta pekerja, selambat-lambatnya akhir September 2020.

Besaran bantuan subsidi gaji karyawan yang disalurkan adalah setiap tahap (dua bulan) sebesar Rp 1,2 juta, sehingga total Rp 2,4 juta selama empat bulan.

Login bantuan.kemnaker.go.id untuk Melakukan Aduan

Kementerian Ketenagakerjaan juga memfasilitasi layanan aduan bagi pekerja calon penerima subsidi gaji/upah (BSU) melalui laman http://bantuan.kemnaker.go.id.

"Para pekerja atau buruh bisa memanfaatkannya untuk bertanya, mencari informasi ataupun mengadukan permasalahan terkait bantuan subsidi upah atau gaji," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Rabu (23/9/2020).

Berdasarkan data Kemenaker per 22 September 2020, realisasi penyaluran subsidi upah/gaji tahap pertama telah mencapai 2.484.429 orang atau 99,38 persen dari total penerima sebanyak 2,5 juta orang.

Kemudian untuk tahap II, dari total 3 juta calon penerima, pihaknya telah menyalurkan sebanyak 2.980.913  orang atau 99,36 persen.

Sedangkan untuk tahap III, telah mencapai 3.356.866 orang atau 95 persen dari total 3,5 juta orang calon penerima subsidi.

Dari total keseluruhan penyaluran subsidi gaji tahap I hingga tahap III mencapai 8.822.208 penerima atau 98,02 persen dari 9 juta orang.

Kemenaker juga telah menyalurkan subsidi gaji tahap IV dengan total penerima sebanyak 2,8 juta orang.

Seperti diketahui, penerima subsidi gaji harus berdasarkan kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun kriteria tersebut antara lain:

A. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;

B. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

C. Pekerja/buruh penerima gaji/upah;

D. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;

E. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan

F. Memiliki rekening bank yang aktif.

(*)